Putusan PT JAMBI Nomor 83/PID.SUS/2019/PT JMB |
|
Nomor | 83/PID.SUS/2019/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Walfred Pardamean |
Hakim Anggota | Retno Purwandari Yulistyowati., Mhbrdidik Setyo Handono. |
Panitera | Muhamad Ilyasak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ; - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM/ PEMBANDING. - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NO.260/ PID.SUS/2019/PN JMB TANGGAL 8 AGUSTUS 2019 SEKEDAR MENGENAI PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA USMAN BIN H. ABBAS ISMAIL TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUKATAN JAHAT TANPA DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN 1 DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KE 2 (DUA) ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1 000.000,000,00 ( SATU MILYARD RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN PENJARA; 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NO. 260/PID.SUS/2019/PN JMB TANGGAL 8 AGUSTUS 2019 UNTUK SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN , SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; - Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum/ Pembanding. - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jambi No.260/ Pid.Sus/2019/PN Jmb tanggal 8 Agustus 2019 sekedar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa USMAN Bin H. ABBAS ISMAIL tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permukatan jahat tanpa dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan ke 2 (dua) ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.1 000.000,000,00 ( satu milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara; 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 260/Pid.Sus/2019/PN Jmb tanggal 8 Agustus 2019 untuk selebihnya; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan , sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 83/PID.SUS/2019/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 83/PID.SUS/2019/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 83/PID.SUS/2019/PT JMB
Statistik3712