- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 385/PID.SUS/2019/PN JMB TANGGAL 11 JULI 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA DAN PIDANA DENDA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR PUTUSANNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RAMLAN SAPTA UTOMO BIN SABIRIN, TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENGEDARKAN IKAN YANG MERUGIKAN MASYARAKAT, PEMBUDIDAYAAN IKAN, SUMBER DAYA IKAN, DAN/ATAU LINGKUNGAN SUMBER DAYA IKAN KE DALAM DAN/ATAU KE LUAR WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 385/Pid.Sus/2019/PN Jmb tanggal 11 Juli 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Ramlan Sapta Utomo bin Sabirin, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mengedarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 70/PID.SUS/2019/PT JMB |
|
Nomor | 70/PID.SUS/2019/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hiras Sihombing |
Hakim Anggota | H. Teguh Harianto, Brdidik Setyo Handono. |
Panitera | Muhamad Ilyasak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/PID.SUS/2019/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 70/PID.SUS/2019/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/PID.SUS/2019/PT JMB
Statistik6518