- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 0072631 dengan nomor registrasi DA 4856 NR atas nama Murniati, M;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor 0516657 dengan nomor registrasi DA 4856 NR atas nama Murniati, M;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash dengan nomor polisi DA 4856 NR warna hitam biru tanpa kaca spion;
- Uang Tunai sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian uang kertas nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) lembar;
- 1 (satu) lembar slip gaji atas nama Musapar Hadi, tanggal cetak 6 Mei 2021;
- 1 (satu) buah nota kontan yang berisi tulisan berupa nama karyawan, banyaknya hasil kerja karyawan hitungan janjang, nominal potongan dan nominal uang hasil kerja yang diperoleh berdasarkan hitungan janjang;
- 1 (satu) buah gawai Merk Oppo 153 warna hitam dengan terpasang case warna hitam terbuat dari bahan karet;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 56/Pid.B/2021/PN Pps |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismaya Salindri, Br Hakim Anggota Niken Anggi Prajanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lelo Herawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Musapar Hadi Alias Hadi Bin Kamarudin (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saudara Ali melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada anggota kelompok kerja EST/A02/KHT/003 estate 1 perkebunan kelapa sawit PT. SCP 1 melalui Saksi Ziddan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Pps
Statistik11667