- Menyatakan Terdakwa Mahyudin Syarif Bin Tajudin (Alm) bersalah telah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mahyudin Syarif Bin Tajudin (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kapak.kecil dengan gagang kayu;
- Sarang Burung wallet berat sekitar 3 (tiga) Ons pembungkus plastic warna hitam;
- 1 (satu) Buah suruk wallet gagang plastic;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo No.Pol KH 3134 JG warna hitam STNK lengkap dengan kunci kontak;
- 1(satu) buah Obeng gagang Plastik warna merah;
- 1 (satu) buah mata kunci segitiga;
- 1 (satu) buah baju kemeja warna hitam;
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam;
- Sepasang sepatu merek PRO ATT warna Oranye variasi Hitam Ukuran 40;
- 1 (satu) buah senter kepala merek Visero;
- 1 (satu) buah HP merek siomi 6A warna Hitam;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 59/Pid.B/2021/PN Pps |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenny Ekawaty Barus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ishmatul Lulu, Hakim Anggota Dwi Fajriyah Suci Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Noorhayati, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Hardie Alias Bapak Acung; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saudara Zainal Komarudin, S.Pt Bin Nurdiono (Alm) Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Pps
Statistik10450