- 1 (satu) buah gawai Merk Poco warna kuning yang terpasang karet pelindung bening;
- 1 (satu) buah dompet merk Levis warna cokelat;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI unit Maliku dengan nomor rekening 4523-01-020335-53-4 atas nama Suyatin;
- Uang sejumlah Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- Nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 6 (enam) lembar;
- Nominal Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 15 (lima belas) lembar
- Uang sejumlah Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- Nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 51 (lima puluh satu) lembar;
- Nominal Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 35 (tiga puluh lima) lembar;
- 1 (satu) unit mobil merk mitsubishi jenis mirage warna putih dengan nomor polisi D1029UA beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama Kayat dengan Nomor 1241365/JB/;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP atas nama Kayat dengan Nomor 05199570;
- 1 (satu) lembar celana pendek kain warna abu-abu bertuliskan ?Thrasher?;
- 1 (satu) buah gawai merk Redmi warna hitam dengan menggunakan silicon warna hitam;
- 1 (satu) buah gawai merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang warna merah maroon yang terdapat tulisan ?Valco By Vionadira?
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 53/Pid.B/2021/PN Pps |
|
Nomor | 53/Pid.B/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismaya Salindri, Br Hakim Anggota Niken Anggi Prajanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Noorhayati, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ali Herman Alias Ali Bin Supriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Suyatin; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2021/PN Pps
Statistik8645