Putusan PN Pulang Pisau Nomor 50/Pid.B/2021/PN Pps |
|
Nomor | 50/Pid.B/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niken Anggi Prajanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismaya Salindri, Br Hakim Anggota Dwi Fajriyah Suci Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Noorhayati, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I ARDIANSYAH Alias BOJEL Bin MUHRAN, Terdakwa II SUPIAN HADI Alias AAN Bin SAPRUDIN (Alm), dan Terdakwa III MARIKIN Alias RIKIN Bin UBUT (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ARDIANSYAH Alias BOJEL Bin MUHRAN, Terdakwa II SUPIAN HADI Alias AAN Bin SAPRUDIN (Alm), dan Terdakwa III MARIKIN Alias RIKIN Bin UBUT (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit ces / alkon dengan panjang 6 (enam) meter warna hijau muda beserta mesin ces / alkon; - 1 (satu) unit ces / alkon dengan panjang 7 (tujuh) meter beserta mesin ces / alkon; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah lanjung yang terbuat dari rotan; - 1 (satu) buah dodos berbentuk pipih yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang 2 (dua) meter; - 1 (satu) buah tojok berbentuk runcing yang terbuat dari besi dengan panjang 90 (sembilan puluh) sentimeter; - 1 (satu) buah lanjung yang terbuat dari rotan; - 1 (satu) buah senter kepala; - 1 (satu) buah lanjung yang terbuat dari rotan; Dimusnahkan; - 1 (satu) lembar Bukti Timbang dengan Nomor 00011/MKM-KTM/KTMWB2/04/2021, Tanggal 23 April 2021; - Buah kelapa sawit seberat 2.040 (dua ribu empat puluh) kilogram; Dikembalikan kepada PT. MKM (Menteng Kencana Mas) melalui Saksi YANTO; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2021/PN Pps
Statistik16075