- Sebelah Utara berbatas dengan jalan
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sabania
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rusli Ependi
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Agm |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farrah Yuzesta Aulia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Rizki Hairani, Br Hakim Anggota Silmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Ekspesi : Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah atas : a. 1 (satu) bidang tanah perkebunan yang terletak di Desa Ulak Tanding Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara Seluas 5.784 M2. Sertifikat Hak milik nomor : 00471/Desa Ulak Tanding surat ukur nomor : 00422 tanggal 01/11/2018 atas nama Rusli Ependi, dengan batas-batas sebagai berikut : b. 1 (satu) bidang tanah perkebunan yang terletak di Desa Ulak Tanding Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara seluas 11.920 M2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 00448/Desa Ulak Tanding surat ukur nomor : 00399 tanggal 01/11/2018 atas nama Sabania, dengan batas-batas sebagai berikut : 3. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang menguasai tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 4. Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah milik Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan seketika kepada Penggugat setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 5.Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.365.500,00 (Empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu lima ratus Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2021/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2021/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Agm
Statistik9451