- Menyatakan Terdakwa Nurfitria alias Dikha binti Sahini tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket / bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,69 ( nol koma enam puluh sembilan ) gram, dengan berat netto seluruhnya 0,5204 (nol koma lima ribu dua ratus empat) Gram, dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh balai laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional berupa 2 (dua) Bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4672 ( Nol koma empat ribu enam ratus tujuh puluh dua) gram
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam gold
- 1 (satu) unit sepedamotor merk honda type vario warna putih
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 441/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 441/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Endang Amperawati Ningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Hakim Anggota Iwan Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Uspa Demarati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 441/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik5710