Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 746/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 746/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Krisnugroho S.p. |
Hakim Anggota | Mery Taat Anggarasih, H. Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :? Menolak Provisi yang dimintakan oleh Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I dan Terggugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat ;3. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian No.158 tertanggal 15 Oktober 1984 yang dibuat dihadapan Notaris Mohammad Said Tadjoedin, Notaris di Jakarta, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dan terkait dan objek perkara ini;4. Memerintahkan kepada Tergugat II dan Turut Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan pengosongan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kebagusan Kecil, RT.006/04 Kel. Pasar Minggu, Kec.Pasar Minggu, Jakarta Selatan,segera setelah putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap ;5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;II. DALAM REKONPENSI :? Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Tergugat Konpensi I dan Tergugat Konpensi II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.318.000,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 746/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 746/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 746/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Statistik326253