- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Akie Setiawan adalah pemilik yang sah atas tanah-tanah yang menjadi objek perkara yaitu:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah negara, sekarang menjadi SHM Nomor 607/Wajok Hulu tanggal 2 Juni 1982 seluas 50.430 M2 atas nama Akie Setiawan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kapuas;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Pontianak;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah negara, sekarang menjadi SHM Nomor 237/Wajok Hulu tanggal 22 Agustus 1981 seluas 12.320 M2 atas nama Akie Setiawan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 88/Wajok Hulu tanggal 20 Juni 1974 seluas 16.200 M2 atas nama Penggugat;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kapuas;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Pontianak;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Parit Simpang Empat;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Laupe, sekarang menjadi milik Penggugat SHM Nomor 234/Desa Wajok Hulu tanggal 21 Juli 1981 seluas 31.459 M2, Gambar Situasi Nomor 568/1980 tanggal 17 Januari 1980;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kapuas;
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Raya Pontianak;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat Sertifikat Hak Milik Nomor 88/Wajok Hulu tanggal 20 Juni 1974 seluas 16.200 M2;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 172/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisionil Penggugat DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III DALAM POKOK PERKARA a. Tanah seluas 16.200 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 88/Wajok Hulu tanggal 20 Juni 1974 dengan Gambar Situasi Nomor 140/1977 tanggal 9 Juni 1977, yang dibeli Penggugat dari Turut Tergugat I Soenario Ngadiman Alias Ng Lie Ang berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 452/27/SN/1990 tertanggal 11 Agustus 1990, dibuat di hadapan Turut Tergugat II Sri Rohani Wahjudi, S.H PPAT di Pontianak, dengan batas-batas sebagai berikut: b. Tanah seluas 12.320 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 237/Wajok Hulu tanggal 22 Agustus 1981 dengan Gambar Situasi Nomor 199/1980 Persil Nomor 1 tanggal 27 Juli 1981, yang dibeli Penggugat dari Turut Tergugat I Soenario Ngadiman Alias Ng Lie Ang berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 454/29/SN/1990 tertanggal 11 Agustus 1990 dibuat dihadapan Turut Tergugat II Sri Rohani Wahjudi, S.H, PPAT di Pontianak, dengan batas-batas sebagai berikut: c. Tanah seluas 50.430 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 607/Wajok Hulu tanggal 2 Juni 1982 dengan Gambar Situasi Nomor 199/1980 Persil Nomor 3 tanggal 2 November 1981, yang dibeli Penggugat dari Turut Tergugat I Soenario Ngadiman Alias Ng Lie Ang berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 455/30/SN/1990 tertanggal 11 Agustus 1990, dibuat di hadapan Turut Tergugat II Sri Rohani Wahjudi, S.H, PPAT di Pontianak, dengan batas-batas sebagai berikut: 3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pihak Pembeli terakhir yang beritikad baik atas tanah-tanah yang menjadi objek perkara; 4. Menyatakan Tergugat I Ahmad Ismail, Tergugat II Kusnadi, dan Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mempawah (dahulu Kabupaten Pontianak) terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; 5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 452/27/SN/1990 tertanggal 11 Agustus 1990 antara Penggugat Akie Setiawan dan Turut Tergugat I Soenario Ngadiman Alias Ng Lie Ang dibuat dihadapan Turut Tergugat II Sri Rohani Wahjudi, S.H PPAT di Pontianak, Akta Jual Beli Nomor 454/29/SN/1990 tertanggal 11 Agustus 1990 antara Penggugat Akie Setiawan dan Turut Tergugat I Soenario Ngadiman Alias Ng Lie Ang dibuat dihadapan Turut Tergugat II Sri Rohani Wahjudi, S.H PPAT di Pontianak, dan Akta Jual Beli Nomor 455/30/SN/1990 tertanggal 11 Agustus 1990 antara Penggugat Akie Setiawan dan Turut Tergugat I Soenario Ngadiman Alias Ng Lie Ang dibuat dihadapan Turut Tergugat II Sri Rohani Wahjudi, S.H PPAT di Pontianak, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 88/Wajok Hulu tanggal 20 Juni 1974 dengan Gambar Situasi Nomor 140/1977 tanggal 9 Juni 1977 seluas 16.200 M2 atas nama Penggugat Akie Setiawan, Sertifikat Hak Milik Nomor 237/Wajok Hulu tanggal 22 Agustus 1981 dengan Gambar Situasi Nomor 199/1980 Persil No. 1 tanggal 27 Juli 1981 seluas 12.320 M2 atas nama Penggugat Akie Setiawan, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 607/Wajok Hulu tanggal 2 Juni 1982 dengan Gambar Situasi Nomor 199/1980 Persil Nomor 3 tanggal 2 November 1981 seluas 50.430 M2 atas nama Penggugat Akie Setiawan, yang kesemuanya diterbitkan oleh Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mempawah (dahulu Kabupaten Pontianak), adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menyatakan Surat Jual Beli Tahun 1953 yang dibuat dibawah tangan yang menjadi dasar kepemilikan Tergugat I Ahmad Ismail atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 04208/Desa Wajok Hulu tanggal 1 Agustus 2018 seluas 35.790 M2 dengan Surat Ukur Nomor 03651/Wajok Hulu/2018 tanggal 12 Juli 2018, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 04208/Desa Wajok Hulu tanggal 1 Agustus 2018 atas nama Tergugat I Ahmad Ismail seluas 35.790 M2 dengan Surat Ukur Nomor 03651/Wajok Hulu/2018 tanggal 12 Juli 2018, yang diterbitkan oleh Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mempawah (dahulu Kabupaten Pontianak), adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 04260/Desa Wajok Hulu tanggal 25 September 2018 atas nama Tergugat II Kusnadi seluas 35.540 M2 dengan Surat Ukur Nomor 03768/Wajok Hulu/2018 tanggal 5 Juli 2018, yang diterbitkan oleh Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mempawah (dahulu Kabupaten Pontianak), adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 10. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 04485/Desa Wajok Hulu tanggal 11 Maret 2019 seluas 20.820 M2 atas nama Tergugat II Kusnadi Surat Ukur Nomor 03823/Wajok Hulu/2019 tanggal 16 Januari 2019 yang didalamnya masuk tanah milik Penggugat lainnya seluas 7.620 M2, yang diterbitkan oleh Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mempawah (dahulu Kabupaten Pontianak), adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 11. Menyatakan segala produk turunan dan dokumen yang sifatnya ikutan (accesoir) yang dihasilkan, dikeluarkan atau berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 04208/Desa Wajok Hulu tanggal 1 Agustus 2018 atas nama Tergugat I Ahmad Ismail seluas 35.790 M2 dengan Surat Ukur Nomor 03651/Wajok Hulu/2018 tanggal 12 Juli 2018, Sertifikat Hak Milik Nomor 04260/Desa Wajok Hulu tanggal 25 September 2018 atas nama Tergugat II Kusnadi seluas 35.540 M2 dengan Surat Ukur Nomor 03768/Wajok Hulu/2018 tanggal 5 Juli 2018, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 04485/Desa Wajok Hulu tanggal 11 Maret 2019 seluas 20.820 M2 atas nama Tergugat II Kusnadi Surat Ukur Nomor 03823/Wajok Hulu/2019 tanggal 16 Januari 2019 yang didalamnya masuk tanah milik Penggugat lainnya seluas 7.620 M2, termasuk pada dokumen hasil baliknama sertifikat kepada pemilik baru atau siapa saja yang mendapat hak di atas tanah-tanah sertifikat tersebut dari Tergugat I dan Tergugat II, adalah tidak sah atau cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 12. Memerintahkan Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mempawah (dahulu Kabupaten Pontianak) untuk mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 04208/Desa Wajok Hulu tanggal 1 Agustus 2018 atas nama Tergugat I Ahmad Ismail seluas 35.790 M2 dengan Surat Ukur Nomor 03651/Wajok Hulu/2018 tanggal 12 Juli 2018, Sertifikat Hak Milik Nomor 04260/Desa Wajok Hulu tanggal 25 September 2018 atas nama Tergugat II Kusnadi seluas 35.540 M2 dengan Surat Ukur Nomor 03768/Wajok Hulu/2018 tanggal 5 Juli 2018, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 04485/Desa Wajok Hulu tanggal 11 Maret 2019 seluas 20.820 M2 atas nama Tergugat II Kusnadi Surat Ukur Nomor 03823/Wajok Hulu/2019 tanggal 16 Januari 2019 yang didalamnya masuk tanah milik Penggugat lainnya seluas 7.620 M2 dari Buku Tanah/registrasi tanah yang dikelola dan dimiliki oleh Tergugat III; 13. Memerintahkan Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mempawah (dahulu Kabupaten Pontianak) untuk segera mencatatkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 88/Wajok Hulu tanggal 20 Juni 1974 dengan Gambar Situasi Nomor 140/1977 tanggal 9 Juni 1977 seluas 16.200 M2 atas nama Penggugat Akie Setiawan sebagai Sertifikat Tanah yang berlaku sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Buku Tanah/registrasi tanah yang dikelola dan dimiliki oleh Tergugat III dengan tanpa syarat apapun serta tunduk dan patuh pada putusan a quo, atau setidak-tidaknya menerbitkan sertifikat baru atas nama Penggugat Akie Setiawan sebagai pengganti eks Sertifikat Hak Milik Nomor 88 tanggal 20 Juni 1974 dengan Gambar Situasi Nomor 140/1977 tanggal 9 Juni 1977 seluas 16.200 M2 atas nama Penggugat Akie Setiawan dengan tanpa syarat apapun serta tunduk dan patuh pada putusan a quo; 14. Memerintahkan Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mempawah (dahulu Kabupaten Pontianak) untuk segera mencatatkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 237/Wajok Hulu tanggal 22 Agustus 1981 dengan Gambar Situasi Nomor 199/1980 Persil No. 1 tanggal 27 Juli 1981 seluas 12.320 M2 atas nama Penggugat Akie Setiawan sebagai Sertifikat Tanah yang berlaku sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Buku Tanah/registrasi tanah yang dikelola dan dimiliki oleh Tergugat III dengan tanpa syarat apapun serta tunduk dan patuh pada Putusan a quo, atau setidak-tidaknya menerbitkan sertifikat baru atas nama Penggugat Akie Setiawan sebagai pengganti eks Sertifikat Hak Milik Nomor 237 tanggal 22 Agustus 1981 dengan Gambar Situasi Nomor 199/1980 Persil Nomor 1 tanggal 27 Juli 1981 seluas 12.320 M2 atas nama PENGGUGAT dengan tanpa syarat apapun serta tunduk dan patuh pada putusan a quo; 15. Memerintahkan Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mempawah (dahulu Kabupaten Pontianak) untuk segera mencatatkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 607/Wajok Hulu tanggal 2 Juni 1982 dengan Gambar Situasi Nomor 199/1980 Persil No. 3 tanggal 2 November 1981 seluas 50.430 M2 atas nama Penggugat Akie Setiawan sebagai Sertifikat Tanah yang berlaku sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Buku Tanah/registrasi tanah yang dikelola dan dimiliki oleh Tergugat III dengan tanpa syarat apapun serta tunduk dan patuh pada Putusan a quo, atau setidak-tidaknya menerbitkan sertifikat baru atas nama Penggugat Akie Setiawan sebagai pengganti eks Sertifikat Hak Milik Nomor 607 tanggal 2 Juni 1982 dengan Gambar Situasi Nomor 199/1980 Persil Nomor 3 tanggal 2 November 1981 seluas 50.430 M2 atas nama Penggugat Akie Setiawan dengan tanpa syarat apapun serta tunduk dan patuh pada putusan a quo; 16. Menghukum Tergugat I Ahmad Ismail dan Tergugat II Kusnadi atau siapa saja yang mendapat hak diatas tanah-tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04208/Desa Wajok Hulu tanggal 1 Agustus 2018 atas nama Tergugat I Ahmad Ismail seluas 35.790 M2 dengan Surat Ukur Nomor 03651/Wajok Hulu/2018 tanggal 12 Juli 2018, Sertifikat Hak Milik Nomor 04260/Desa Wajok Hulu tanggal 25 September 2018 atas nama Tergugat II Kusnadi seluas 35.540 M2 dengan Surat Ukur Nomor 03768/Wajok Hulu/2018 tanggal 5 Juli 2018, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 04485/Desa Wajok Hulu tanggal 11 Maret 2019 seluas 20.820 M2 atas nama Tergugat II Kusnadi Surat Ukur Nomor 03823/Wajok Hulu/2019 tanggal 16 Januari 2019 yang didalamnya masuk tanah milik Penggugat lainnya seluas 7.620 M2 untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat Akie Setiawan selaku pemilik yang sah dalam keadaan bebas dan kosong serta sempurna tanpa ada beban atau ikatan apapun diatasnya, dan segala bentuk surat yang berhubungan dengan tanah-tanah tersebut dari Tergugat I Ahmad Ismail, Tergugat II Kusnadi atau pihak lain yang mendapat hak daripadanya, secara hukum dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 17. Menyatakan menurut hukum, bahwa segala macam bentuk dokumen atau surat-surat yang diterbitkan Tergugat I Ahmad Ismail, Tergugat II Kusnadi, dan Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mempawah (dahulu Kabupaten Pontianak) di atas tanah-tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04208/Desa Wajok Hulu tanggal 1 Agustus 2018 atas nama Tergugat I Ahmad Ismail seluas 35.790 M2 dengan Surat Ukur Nomor 03651/Wajok Hulu/2018 tanggal 12 Juli 2018, Sertifikat Hak Milik Nomor 04260/Desa Wajok Hulu tanggal 25 September 2018 atas nama Tergugat II Kusnadi seluas 35.540 M2 dengan Surat Ukur Nomor 03768/Wajok Hulu/2018 tanggal 5 Juli 2018, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 04485/Desa Wajok Hulu tanggal 11 Maret 2019 seluas 20.820 M2 atas nama Tergugat II Kusnadi Surat Ukur Nomor 03823/Wajok Hulu/2019 tanggal 16 Januari 2019 yang didalamnya masuk tanah milik Penggugat lainnya seluas 7.620 M2, selama Tergugat I Ahmad Ismail dan Tergugat II Kusnadi menguasai tanah-tanah tersebut, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat; 18. Menghukum Tergugat I Ahmad Ismail untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat Akie Setiawan akibat perbuatan melawan hukum Tergugat I yang memasuki, menguasai, dan mendirikan bangunan diatas tanah milik Penggugat sebesar Rp.12.360.420.540,-(dua belas miliar tiga ratus enam puluh juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah); 19. Menghukum Tergugat I Ahmad Ismail, Tergugat II Kusnadi, dan Tergugat III Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mempawah (dahulu Kabupaten Pontianak) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat Akie Setiawan sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah); 20. Menghukum Turut Tergugat I Soenario Ngadiman Alias Ng Lie Ang dan Turut Tergugat II Sri Rohani Wahjudi, S.H PPAT di Pontianak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini; 21. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul selama proses perkara ini sebesar Rp.8.657.000,00 (delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); 22. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5031 K/Pdt/2022
Pertama : 172/Pdt.G/2021/PN Ptk
Banding : 30/PDT/2022/PT PTK
Statistik17051