- Menyatakan Terdakwa AGUSTINUS MALADI Anak PETRUS KUMIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa AGUSTINUS MALADI Anak PETRUS KUMIS dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AGUSTINUS MALADI Anak PETRUS KUMIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa AGUSTINUS MALADI Anak PETRUS KUMIS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa AGUSTINUS MALADI Anak PETRUS KUMIS sebesar Rp 99.000.000,00 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PONTIANAK Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|||||||||||
Nomor | 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk | ||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||
Tanggal Register | 27 September 2021 | ||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK | ||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch Ichwanudin | ||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efendy Hutapea, Br Hakim Anggota Atun Budi Astuti | ||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie | ||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain a.n. SURYADMAN GIDOT, M.Pd. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
||||||||||
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 | ||||||||||
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 | ||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik8543