- Menyatakan Terdakwa SUSANDI Alias APEN Anak PJHIA KIM KONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa SUSANDI Alias APEN Anak PJHIA KIM KONG dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUSANDI Alias APEN Anak PJHIA KIM KONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SUSANDI Alias APEN Anak PJHIA KIM KONG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa SUSANDI Alias APEN Anak PJHIA KIM KONG sebesar Rp 118.120.000,00 (seratus delapan belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PONTIANAK Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|||||||||||
Nomor | 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk | ||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||
Tanggal Register | 27 September 2021 | ||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK | ||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch Ichwanudin | ||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efendy Hutapea, Br Hakim Anggota Atun Budi Astuti | ||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita | ||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain a.n. Terdakwa YUPENTUS PITUNG Anak F. AKIT (alm). 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
||||||||||
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 | ||||||||||
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 | ||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik11849