- Menyatakan Terdakwa FIRMANSYAH RUDY HERTANTO, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa FIRMANSYAH RUDY HERTANTO, S.T. dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FIRMANSYAH RUDY HERTANTO, S.T. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa FIRMANSYAH RUDY HERTANTO, S.T. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PONTIANAK Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|||||||||||
Nomor | 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk | ||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||
Tanggal Register | 27 September 2021 | ||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK | ||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch Ichwanudin | ||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efendy Hutapea, Br Hakim Anggota Atun Budi Astuti | ||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita | ||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain a.n. Terdakwa SUSANDI Alias APEN Anak PJHIA KIM KONG. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
||||||||||
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 | ||||||||||
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 | ||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik8032