Putusan PN PONTIANAK Nomor 829/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 829/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DEDY PRAMANA Als AYAH Bin USMAN JAIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti dalam perkara ini berupa: - 1 Kantong warna hitam didalamnya terdapat 14 (empat belas) klip palstik transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu; - 1 (satu) unit Hp Vivo warna hitam,dengan model CPH2185 IMEI (Slot Sim 1 : 861141055965792 dan IMEI (Slot sim 2) : 86114055965784 - 1 (satu) unit Hp Vivo warna silver dengan model V2027 IMEI (Slot Sim 1 :864043057466455 dan IMEI (Slot Sim 2) 864043057466448 - 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan; - Uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara. - 1 (satu) unit sepeda motor Mega pro warna merah plat KB 3625 QR; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 829/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 829/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 829/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik4221