- Menyatakan Terdakwa KIKI JAYA SUPRIADI Bin MUSAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
- 1 Kantong warna hitam didalamnya terdapat 14 (empat belas) klip palstik transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit Hp Vivo warna silver, 1 (satu) buah kantong plastik klip;
- 1 (satu) unit sepeda motor Mega pro warna merah plat KB 3625 QR;
- Uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 828/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 828/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara saksi DEDY PRAMANA Als AYAH Bin USMAN JAIS 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 828/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 828/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 828/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik3616