- Menyatakan Terdakwa NORDIANSYAH Bin ASWANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TERLIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS TIDAK MENGHENTIKAN KENDARAANNYA, TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN DAN TIDAK MELAPORKAN KECELAKAAN LALU LINTAS KEPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Memerintah barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor KB 5336 NQ Merk Yamaha Tahun 2014 Model Solo Warna Putih No. Rangka MH31KP00CEJ743115 No Mesin 1KP743232;
- 1 (satu) lembar STNK KB 5336 NQ An. RATNA No. 19094894 yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar;
- 1 (satu) Buah SIM C An. SYARIF TONI PELANI yang dikeluarkan oleh Sat Lantas Polresta Pontianak Kota;
- 1 (satu) buah flashdisk warna putih merk V-Gen berisi rekaman CCTV di Jalan Gusti Situt Mahmud depan Annur Laundry Kec. Pontianak Utara milik Sdr. HERMANTO;
- 1 (satu) Unit Mobil KB 8317 BL Merk Mitsubishi Tipe FE 349 Jenis Mobil Barang Mobil Light Truck warna Kuning No Rangka MHMFE349E2R042198 No Mesin 4D34202201;
- 1 (satu) Lembar STNK KB 8317 BL An. FARDILLAH No. 01248735 yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar;
- 1 (satu) Buah Sticker warna kuning panjang 2 meter tinggi 4 Cm;
- Satu Buah Sticker warna biiru bertuliskan FAHMI.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN PONTIANAK Nomor 832/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 832/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi RATNA Binti WALI SYUKUR (Alm). Tetap terlampir didalam berkas perkara. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa NORDIANSYAH Bin ASWANDI; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 832/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 832/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 832/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik3124