- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 509.000,- ( lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- Pendaftaran..................................... Rp 30.000,-
- Biaya Proses.................................... Rp 50.000,-
- Panggilan sidang........................... Rp 375.000,-
- PNBP.............................................. Rp 20.000,-
- Meterai........................................... Rp 10.000,-
- Redaksi ???????????. Rp 10.000,-
- Biaya Lain-lain Rp. 14.000,-
Putusan PN PONTIANAK Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Umi Akhirokh, Br Hakim Anggota Prana Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Irine Relawaty |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Kamis, tanggal 6 Januari 2022 oleh kami Nani Priska Faridayanti, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Siti Umi Akhirokh, S.H., M.H. dan Prana Jaya, S.H. Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 13 Januari 2022, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Irene Relawaty, SH Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat. Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua, Siti Umi Akhirokh, S.H.,M.H. Nani Priska Faridayanti, S.H., M.H. Prana Jaya, S.H. Panitera Pengganti, Irene Relawaty, SH Perincian biaya : Jumlah ?????............... Rp 509.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk
Statistik164190