- M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa BUHARJO Als.OJO Anak Alm. BULIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa BUHARJO Als.OJO Anak Alm. BULIN dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BUHARJO Als.OJO Anak Alm. BULIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa BUHARJO Als.OJO Anak Alm. BULIN sebesar Rp.371.207.623,27,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah, dua puluh tujuh sen) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkas RKPDES Desa Ansang T.A 2019
- 1 (satu) berkas Perubahan APBDES Desa Ansang T.A 2019
- 1 (satu) berkas SPP-APBDES Alokasi Dana Desa (ADD), Pajak Hasil Restribusi dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 Tahap I (20 %)
- 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban APBDES Desa Ansang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak tahun 2019 tahap I (20 %)
- 1 (satu) berkas SPP-APBDES Alokasi Dana Desa (ADD), Pajak Hasil Restribusi dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 Tahap II (40 %)
- 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban APBDES Desa Ansang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak tahun 2019 tahap II (40 %)
- 1 (satu) berkas SPP-APBDES Alokasi Dana Desa (ADD), Pajak Hasil Restribusi dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 Tahap III (40 %)
- 1(satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban APBDES Desa Ansang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak tahun 2019 tahap III (40 %)
- 1(satu) berkas Keputusan Kepala Desa Ansang nomor 140/01/03/PEM/2018, tanggal 22 Februari 2018 tentang pemberhentian Perangkat Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa dalam jabatan dilingkungan Pemerintah Desa Ansang
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Landak nomor 141/761/HK-2020, tanggal 28 Oktober 2020 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Ansang dan penunjukan Pelaksana tugas Kepala Desa Ansang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Landak nomor 13 tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Landak di Kabupaten Landak T.A 2019
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Landak nomor:412.5/81.2/HK-2019 tentang penetepan besaran alokasi Dana Desa dan Bagi hasil pajak dan restribusi daerah Kabupaten Landak T.A 2019
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Landak nomor:412.5/329/HK-2019 tentang perubahan atas keputusan Bupati Landak nomor:412.5/81.2/HK-2019 tentang penetepan besaran alokasi Dana Desa dan Bagi hasil pajak dan restribusi daerah Kabupaten Landak T.A 2019
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Landak nomor: 48 tahun 2020 tentang tata cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
- 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kepada Kepala Desa Ansang nomor: 140/510/DPMPD-D/2020, tanggal 07 Oktober 2020 perihal teguran tertulis I
- 2 (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kepada Kepala Desa Ansang nomor: 140/520/DPMPD-D/2020, tanggal 16 Oktober 2020 perihal teguran tertulis II
- (dua) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kepada Kepala Desa Ansang nomor: 140/526/DPMPD-D/2020, tanggal 21 Oktober 2020 perihal teguran tertulis III
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor SPM: 0002/SPM-LS/DD/PPKD tanggal 25 Maret 2019 yang berisi tentang Daftar rincian permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I (20 %) tahun anggaran 2019 Kabupaten Landak dan pencairanTahap I (20 %) DD Desa Ansang sebesar Rp.175.862.600
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor SPM: 0010/SPM-LS/ADD/PPKD tanggal 24 April 2019 yang berisi tentang Daftar rincian permohonan penyaluran ADD dan PBH Tahap I (20 %) tahun anggaran 2019 Kabupaten Landak dan pencairanTahap I (20 %) ADD Desa Ansang sebesar Rp.87.455.433,28
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor SPM: 0051/SPM-LS/DD/PPKD tanggal 26 Juni 2019 yang berisi tentang Daftar rincian permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II (40 %) tahun anggaran 2019 Kabupaten Landak dan pencairanTahap II (40 %) DD Desa Ansang sebesar Rp.351.725.200,00
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor SPM: 0092/SPM-LS/ADD/PPKD tanggal 30 Juli 2019 yang berisi tentang Daftar rincian permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II (40 %) tahun anggaran 2019 Kabupaten Landak dan pencairanTahap II (40 %) ADD Desa Ansang sebesar Rp 174.910.866,56
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor SPM: 0306/SPM-LS/DD/PPKD tanggal 26 Nopember 2019 yang berisi tentang Daftar rincian permohonan penyaluran Dana Desa Tahap III (40 %) gelombang II tahun anggaran 2019 Kabupaten Landak dan pencairanTahap III (40 %) DD Desa Ansang sebesar Rp.351.725.200,00
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor SPM: 0316/SPM-LS/ADD/PPKD tanggal 03 Desember 2019 yang berisi tentang Daftar rincian permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap III (40 %) gelombang II tahun anggaran 2019 Kabupaten Landak dan pencairanTahap III (40 %) ADD Desa Ansang sebesar Rp 180.551.082,56
- 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Landak nomor 141/421/HK-2016, tanggal 22 Agustus 2016 tentang pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan pengangkatan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak
- 1 satu) berkas Keputusan Kepala Desa Ansang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak nomor: 412.6/04/03/PEMB-DES/2019 tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Ansang tahun 2019
- 4 (empat) lembar fotocpy yang telah dilegalisir rekening PT. BPD Kalimantan Barat Bank Kalbar Kantor Cabang 055 Cabang Ngabang No. Rek : 5525301097, nama Rekening Kantor Desa Ansang
- 1 (satu) lembar rekening koran yang bertuliskan PT. BPD Kalimantan Barat Bank Kalbar - Cabang Ngabang (055) Daftar Rincian transaksi, 01/01/2019 s/d 31/12/2019 Kantor Desa Ansang Jalan Raya Darit Bengkayang RT 000 RW 000 No. Rek : 5525301097, tanggal 25 Feb 2021.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asih Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efendy Hutapea, Br Hakim Anggota Atun Budi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sy. Riva Kurnia T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik13146