- Menyatakan Terdakwa EDY SUPRIANTO Als ANTO Bin SUWONDO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Plastik klip transparan beirisikan Narkotika jenis sabu diberi kode 1 dengan berat brutto: 1,43 (satu koma empat tiga) gram telah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan dilakukan pemusnahan sehingga tersisa dengan berat brutto: 0,33 (nol koma tiga tiga) gram untuk kepentingan pembuktian dipersidangan.
- 1 (satu) Plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu diberi kode 2 dengan berat brutto: 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram telah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan dilakukan pemusnahan sehingga tersisa dengan berat brutto: 0,29 (nol koma dua sembilan) gram untuk kepentingan pembuktian dipersidangan.
- 1 (satu) Plastik klip transparan berisikan 1 (satu) butir tablet warna krem Narkotika jenis ekstasi diberi kode 3
- 1 (satu) Buah sendok sabu dari pipet.
- 4 (empat) buah korek api gas
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Aerox Warna Kuning KB 6121 OK
- 1 (satu) Buah Dompet Gantungan Kunci yang menempel dikunci sepeda motor
- 1 (satu) buah PlashDisk Warna Putih Merk Toshiba berisikan rekaman BAP tambahan an.ASRAD Bin SAWEWI dan An.EDY SUPRIANTO Als ANTO Bin SUWONDO.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 923/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
||
Nomor | 923/Pid.Sus/2021/PN Ptk | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2022 | |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih | |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi IRVAN Als IPAN;
Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
|
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 | |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 923/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 923/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 923/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik3413