- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Eko Ngatmin bin Ngari) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Susi Setyoningsih binti Suyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Blora;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Eko Ngatmin bin Ngari) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Susi Setyoningsih binti Suyadi) sebelum pengucapan ikrar talak sebagai berikut:
- Nafkah madliyah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan anak bernama Nyafeeza Aqila Misha Savana binti Eko Ngatmin, umur 5 tahun berada di bawah hadlanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberi hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Nyafeeza Aqila Misha Savana binti Eko Ngatmin, umur 5 tahun, minimal sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
- Menyatakan menolak atau tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA BLORA Nomor 1793/Pdt.G/2021/PA.Bla |
|
Nomor | 1793/Pdt.G/2021/PA.Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muchamad Misbachul Anam |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muchamad Misbachul Anam |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1793/Pdt.G/2021/PA.Bla.zip
- Download PDF
- 1793/Pdt.G/2021/PA.Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1793/Pdt.G/2021/PA.Bla
Statistik4823