- 20 (dua puuh) paket shabu yang masing ? masing dibungkus plastik klip bening dalam kotak rokok gandum.
- 20 (dua puluh) paket sabu yang masing ?masing dibungkus plastik klip bening (berat bersih shabu 3, 13 gram (tiga koma tiga belas gram) untuk pengujian laboratorium di BPOM Bengkulu dan sisa pengembalian dari BPOM seberat 2,61 gram ( dua koma enam puluh satu gram) digunakan pembuktian di persidangan.
Putusan PN BENGKULU Nomor 398/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 398/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Soraya Br. Sitinjak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase, Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti Hadepa Zuhli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FADJRAN PRATAMA BIN ALM BUYUNG YARIF tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN ??, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum. 2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD FADJRAN PRATAMA BIN ALM BUYUNG YARIF oleh karena itu dengan pidana penjara selama :5 (lima ) tahun dan denda Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan . 3.Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4.Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5.Menetapkan barang bukti berupa : Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan . 1 (satu) unit hp realmi beserta kartu simcard nya dirampas untuk negara. Dinyatakan dirampas untuk negara. 1 (satu) unit R2 sepeda motor honda CBR warna hitam dengan Nopol : BD -4957 IG. Dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa. 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 398/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 398/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 398/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik8850