- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Nla dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN Namlea Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Nla |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2020/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Iksandiaji Yuris Firmansah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Etly Jantje Lessil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah hakim mempelajari gugatan Penggugat, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bagian keempat perihal pemeriksaan pendahuluan menyatakan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat, Hakim berpendapat terhadap perkara gugatan tersebut memerlukan pertimbangan dan pembuktian yang lebih cermat, lengkap dan menyeluruh sehingga tidaklah sesuai apabila diperiksa dalam bentuk gugatan sederhana, selain itu dalam gugatan tersebut terdapat tuntutan provisi sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan maka menurut hukum gugatan tersebut tidak memenuhi kriteria sebuah gugatan sederhana; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan tersebut, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2020/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2020/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2020/PN Nla
Statistik10348