- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menyatakan Jual Beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Thomas Saherlawan selaku penerima kuasa menjual dari ahli waris Zadrack Wakanno pada tanggal 28 Februari 1985 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor14/PPAT/1985 yang dibuat di hadapan Camat Buru Utara Timur Drs. U. Rada selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah PPATadalah sah dan mempunyai kekuatan hukum berlaku dan mengikat
- Menyatakan Dusun Kelapa Jiku Besar yang terletak di Jiku Besar Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru seluas 644.000 M2(enam ratus empat puluh empat ribu meter persegi) (objek sengketa) dengan batas-batas
- Sebelah Utara berbatas dengan bidang tanah milik keluarga Lawalata
- Sebelah Barat berbatas dengan bidang tanah milik Penggugat
- Sebelah Selatan berbatas dengan bidang tanah milik Koja Wamnebo
- Sebelah Timur berbatas dengan Tepi Pantai Laut
Putusan PN Namlea Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Nla |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Akbar Hanafi, Hakim Anggota Fandi Abdilah |
Panitera | Panitera Pengganti: Etly Jantje Lessil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi Menolak permohonan provisi Penggugat; Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara adalah sah milik Penggugat 4. Menyatakan perbuatan Penggugat yang melepaskan sebagian bidang tanah objek sengketa seluas 48.645, 50 M2(empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima koma lima puluh meter persegikepada Perusahaan Listrik Negara PLN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara untuk pembangunan PLTMG Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas 10 MW adalah sah dan mengikat 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.356.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Nla
Statistik193141