- Menyatakan Terdakwa Hariyanto Umagapi alias Yanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan kepada khalayak ramai untuk bermain judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Uang hasil penjualan angka togel sejumlah Rp531.000,00 (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah), dengan rincian:
- Rp100.000,00 (3 Lembar) dengan nomor seri : (1) EED588302, (2) CJJ980192, (3) REB138718;
- Rp50.000,00 (3 Lembar) dengan nomor seri: (1) SDP887132, (2) PEo291569, (3) UFm791580;
- Rp20.000,00 (2 Lembar) dengan nomor seri: (1) TBO643256, (2) JBL130626;
- Rp10.000,00 (4 Lembar) dengan nomor seri: (1) MCS76948A4, (2) TJO369825, (3) BHT463352, (4) CEK015989;
- Rp1.000,00 (1 Lembar) dengan nomor seri: (1) GA1790353;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam;
- 4 (empat) buah pena antara lain 3 (tiga) buah pena merek queen, 2 (dua) buah berwarna biru dan 1 (satu) buah berwarna ungu dan 1 (satu) buah pena merek X-Data Q-1 Black berwarna coklat;
- 3 (tiga) buah spidol Snowman, 2 (dua) buah berwarna hitam dan 1 (satu) buah berwarna hitam;
- 2 (dua) lembar kertas rekapan;
- 3 (tiga) buah papan bola jatuh;
- 1 (Satu) buah papan oles berwama kuning;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Namlea Nomor 46/Pid.B/2021/PN Nla |
|
Nomor | 46/Pid.B/2021/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fandi Abdilah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Akbar Hanafi, Br Hakim Anggota Erfan Afandi |
Panitera | Panitera Pengganti Wilhem Elvian Supusepa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.B/2021/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 46/Pid.B/2021/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/2021/PN Nla
Statistik8429