- Menyatakan Terdakwa I Saiman Umamiti Alias Mano dan Terdakwa II Vano Pohwain Alias Ai tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam perusahaan permainan judi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu digantungkan pada adanya suatu syarat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai berjumlah Rp163.000,00 (seratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dengan Nomor Seri : (1) TDKO81866 (2) UGY329688, uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dengan Nomor Seri: (1) WCN484774 (2) BHP187217, uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dengan Nomor Seri : (1) PHE332033 (2) D7W259733 (3) UEU254938 (4) OKH576245, uang Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar dengan Nomor Seri : (1) HME728628 (2) MGP037482 (3) HMO728983 (4) EFB317330 (5) ELJ480295 (6) JMT707492 (7) JME778488 (8) 7MU211562 (9) FMY783696, uang Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dengan Nomor Seri: (1) OAR557039 (2) RBE588325 (3) NBJ357596 (4) NBT665418 (5) IKB157406;
- Uang tunai berjumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dengan Nomor Seri : (1) OQN085574 (2) YTR221254 (3) BPA213409 (4) SEL830835 (5) UCT821112 (6) KFP989386 (7) GGQ478909 (8) ULA314171, dari sisa saldo pada akun situs yang di withdraw sebesar Rp400.000,00 (empal ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi saudara Andry Pohwain alias Andry;
- 1 (satu) buah Handphone IPAD merek Apple berwarna silver;
- 1 (satu) buah Komputer Personal Hewlett Packard merek HP berwarna hitam putih;
- 1 (satu) buah Layar Monitor merek LG FLATRON W 1953S berwama hitam;
- 1 (satu) buah Laptop merek Toshiba tanpa Monitor berwarna hitam;
- 1 (satu) buah Keyboard merek komic berwarna hitam;
- 2 (dua) buah Keyboard merek M-Tech berwarna hitam;
- 2 (dua) buah Cas Laptop merek HP/Toshiba;
- 1 (satu) buah Mouse:
- 1 (satu) buah Kalkulator merek Citizen SDC-868L berwarna hitam, putih dan abu-abu:
- 1 (satu) buah HP (Handphone) merek Samsung Galaxy S20 Ultra berwarna hitam:
- 1 (satu) Akun Situs Togel dengan alamat web App1 4D Prize / Lucky Prize for Everyone dengan nama Pengguna : Andreas12, Password : orlando1;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Cabang Namlea dengan nomor rekening 2111-01-035531-50-3 atas nama ANDRY POHWAIN;
Putusan PN Namlea Nomor 45/Pid.B/2021/PN Nla |
|
Nomor | 45/Pid.B/2021/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erfan Afandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Akbar Hanafi, Hakim Anggota Fandi Abdilah |
Panitera | Panitera Pengganti Wilhem Elvian Supusepa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: digunakan dalam perkara nomor 47/Pid.B/2021/PN Nla atas nama Terdakwa Andry Pohwain Alias Andry; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.B/2021/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 45/Pid.B/2021/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2021/PN Nla
Statistik13839