Putusan PN BANGIL Nomor 567/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 567/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoga Perdana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza, Hakim Anggota Agustinus Sayur Matua Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Markasan bin Sakimin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Markasan bin Sakimin dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Markasan bin Sakimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat)tahun dan 6(enam)bulan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga)bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1(satu) kantong plastic yang berisi diduga Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,82 (nol koma delapan dua) gram dan 1 (satu) kantong plastic yang berisi 1 (satu) butir inex dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram dan ketika dilakukan pemeriksaan laboratoris barang bukti tersebut telah disisihkan sehingga berat bersihnya adalah jenis sabu 0,496 (nol koma empat sembilan enam) gram dan 1 (satu) kantong plastic yang berisi 1 (satu) butir Inex dengan berat bersih 0,237 (nol koma dua tiga tujuh) gram.; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 567/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik6614