- Menyatakan Terdakwa MUCHAMMAD JUPRI bin ACHADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik? sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUCHAMMAD JUPRI bin ACHADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Realme type 5i, warna hijau
- 1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0812-3578-2442;
- 1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0812-3578-2442.
- 1 (satu) buah Handphone merk Infinix type Hot 8, warna hitam, 1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0821-3219-7114;
- 1 (satu) buah kartu SIM jenis Smartfren dengan nomor 0881-6235-815;
- 1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0821-3219-7114
- 1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0881-6235-815.
- 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ABDUL WAHID;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ISBIANTO HARI UTOMO;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik SOFYAN..
- 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi grup Whatsapp dengan nama FKKPBM (Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah) DPC Kab Pasuruan.
- 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp miliK MUHAMMAD TORIQ dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik IRJEN POL. TEDDY MINAHASA PUTRA ,S.H.,S.I.K.
Putusan PN BANGIL Nomor 529/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 529/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faqihna Fiddin, Br Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(dipergunakan dalam pembuktian perkara M. KHOIRUL HUDA bin ABDUL GOFAR) 5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 529/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik403315