- Menyatakan Terdakwa FATHUR ROZI bin ABD. WAHID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia;;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan Rumah segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda No. Pol. N-4034-WO.
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda No. Pol. N-4034-WO.
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama FATHUR ROZI.
- 1 (satu) buah sepeda pancal.
Putusan PN BANGIL Nomor 553/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 553/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurindah Pramulia, Br Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Diyanto Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa FATHUR ROZI bin ABD. WAHID, Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi KHAMIDAH alamat Dusun Bantengan RT.01 RW.03 Desa Sedengrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 773 K/Pid/2022
Pertama : 553/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik7522