- Menyatakan Terdakwa I. YOSEPH ZUNA dan Terdakwa II. VIDELIS REME, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I. YOSEPH ZUNA dan Terdakwa II. VIDELIS REME dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I YOSEPH ZUNA dan Terdakwa II VIDELIS REME, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YOSEPH ZUNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. VIDELIS REME oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa I. YOSEPH ZUNA berupa pembayaran Uang Pengganti sejumlah Rp. 127.796.636,00 (seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa II VIDELIS REME berupa pembayaran Uang Pengganti sejumlah Rp. 177.821.701,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus satu rupiah), paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I. YOSEPH ZUNA dan Terdakwa II. VIDELIS REME dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I. YOSEPH ZUNA dan Terdakwa II. VIDELIS REME tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Lembar Rekap Temuan Keuangan Desa Lanamai I TA 2017 - 2018;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Peraturan Bupati Ngada Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018;
- 1(Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor 125/KEP/HK/2018 tentang Penetapan Desa Penerima dan Jumlah Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
- 1 (Satu) Jepitan Nota Kontan;
- 2(Satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan siap mengembalikan kerugian oleh VIDELIS REME;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Ngada 207/KEP/HK/2018 tentang Pengangkatan Lima Puluh Enam Penjabat Kepala Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Ngada;
- 1 (Satu) Rangkap Keputusan Kepala Desa Lanamai I Nomor 6 KEP/LANAMAI I/2018 tentang Pelaksana Kegiatan Desa Lanamai I TA 2018;
- 2(Dua) Rangkap Pengumuman Lelang Pengadaan Barang / Jasa Peningkatan Jalan Rabat Beton Nomor 01/TPK/LM.I/07/2018 tanggal 05 Juli 2018;
- 1 (Satu) Rangkap Undangan Persiapan Pelelangan Kegiatan Fisik Dana Desa Tahun 2018 Nomor 147/TPK/03/07/2018 tanggal 10 Juli 2018;
- 2 (Dua) Rangkap Foto Kegiatan Pembangunan TPT Gedung Kober;
- 1 (Satu) Rangkap Asistensi Dokumen Proposal Teknis dan RAB Bidang : Pemberdayaan, BUMDES dan Non Fisik Lainnya tanggal 08/04-2018;
- 1(Satu) Rangkap Daftar Hadir Pemasukan Dokumen & Evaluasi Penawaran Kegiatan Peningkatan Jalan Rabat Tahun Anggaran 2018 - 12 Juli 2018;
- 1(Satu) Buku Dokumen Administrasi Pelelangan CV. INJERY untuk Peningkatan Jalan Rabat Beton;
- 1 (Satu) Buku Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lanamai I Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada Tahun 2018 Nomor 6 Tahun 2018;
- 1 (Satu) Buku Kas Umum - Tunai Pemerintah Desa Lanamai I TA 2018;
- 1 (Satu) Buku TPK Desa Lanamai I 2018;
- 1 (Satu) Buku Material Pelangi Desa dan APBN Tahun Anggaran 2016;
- 1(Satu) Buku Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan TPT Tahun 2018;
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Periksa SPJ TA. 2018;
- 1(Satu) Bindel Surat Permintaan Pembayaran Nomor 0024/SPP/07.09/2018 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa untuk Kegiatan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Jalan TA 2018 (Tahap I);
- 1 (Satu) Bindel Kwitansi Pembayaran Pekerjaan Tahun 2018 Nomor 0024/SPP/07.09/2018 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa untuk Kegiatan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Jalan TA 2018 (Tahap I);
- 1(Satu) Bindel Surat Permintaan Pembayaran Nomor 0028/SPP.07.09/2018 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa untuk Kegiatan Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan oemeliharaan jalan permukiman (Tahap II);
- 1(Satu) Bindel Dokumen Permintaan Pembayaran Nomor 0032/SPP/07.09/2018 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa untuk Kegiatan Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Jalan Pemukiman (Tahap III)
- 1(Satu) Bindel Surat Permintaan Pembayaran Nomor 0010/SPP/07.09/2018 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk Kegiatan Operasional Perkantoran (Tahap II) (Kwitansi pembayaran, notulen rapat, daftar hadir dll);
- 1(Satu) Bindel Surat Permintaan Pembayaran Nomor 0013/SPP/07.09/2018 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk Kegiatan Operasional RT/RW (Tahap II) (Kwitansi pembayaran, notulen rapat, daftar hadir dll);
- 1(Satu) Bindel Surat Permintaan Pembayaran Nomor 0020/SPP.07.09/2018 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD (Tahap I);
- 1(Satu) Bindel Surat Permintaan Pembayaran Nomor 0023/SPP/07.09/2018 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk Operasional RT/RW;
- 1(Satu) Bindel Surat Permintaan Pembayaran Nomor 0001/SPP/07.09/2018 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk Operasional Perkantoran (Tahap I);
- 1 (Satu) Buku Rencana Penggunaan Dana Tahap II 50% TA 2018;
- 1 (Satu) Bindel Rencana Pengajuan Dana Desa (APBN) Tahap II 40% TA 2017;
- 1 (Satu) Bindel Rencana Pengajuan Dana Desa Tahap III 40% TA 2018;
- 1 (Satu) Buku Rencana Penggunaan Dana Penghasilan Tetap (SILTAP) Januari - Desember TA 2018;
- 1 (Satu) Buku Rencana Penggunaan Dana Desa Tahap I (20%) TA 2018;
- 1 (Satu) Buku Rencana Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) Tahap I (100%) TA 2018;
- 1 (Satu) Buku Rencana Penggunaan Dana Desa Tahap II (40%) TA 2018;
- 1 (Satu) Buku Rencana Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa Integrasi Tahap I (50%) TA 2018;
- Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor : 825/BK-DIKLAT/53/02/2014 tanggal 19 Februari 2014
- Keputusan Kepala Desa Lanamai I Nomor : 04 Tahun 2017 tanggal 09 Januari 2017
- Keputusan Kepala Desa Lanamai I Nomor : 02 Tahun 2018 tanggal 08 januari 2018
- Keputusan Bupati Ngada Nomor : 207/KEP/HK/2018 tanggal 08 Mei 2018
- 2 (dua) Rangkap Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Pake, Exca, Vibro Kendaraan DT, dan Mobil Tangki Nomor 33/MK/05/2017 tanggal 15 Agustus 2017;
- 1 (Satu) Rangkap Keputusan Bupati Ngada Nomor 144/KEP/HK/2017 tentang Penetapan Desa Penerima dan Jumlah Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Peraturan Bupati Ngada Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Daftar Nama Peminjam Uang dari Videlis Reme (2018) dan Yosep Zuna (2017);
- 2 (Dua) Rangkap Surat Kuasa Direktur CV. MITRA KARYA atas nama SAKARIAS BEU kepada ALOYSIUS RADHO tanggal 01-08-2017;
- 1 (Satu) Rangkap Surat Pernyataan Klarifikasi YOSEPH ZUNA kepada UD SENTRAL Tanggal 02 November 2017;
- 1 (Satu) Rangkap Surat Kuasa Direktur Nomor 12/BK/BJW/VII/2017 tanggal 08 Agustus 2017 dari yang memberi Kuasa CV. Bravo Karya (Eligius Selestinus Penga/Direktur) kepada penerima kuasa (Ferdinandus A. Dhena/ Kuasa Direktur);
- 2 (Rangkap) Buku Peraturan Desa Lanamai I Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
- 1 (Satu) Buku Proposal Program Dana Desa Tahun 2017 Desa Lanamai 1 Kecamatan Riung Barat Kabupaten Ngada 2017;
- 1 (Satu) Bindel Kumpulan Tanda Bukti Pembayaran Tahun Anggaran 2017;
- 1 (Satu) Bindel Kelengkapan Administrasi CV. BRAVO KARYA untuk Mengikuti Proses Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2017;
- 1 (Satu) Bindel Fotocopy Akta Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah CLEMENS NGGOTU, SH (Akte Perseroan Komanditer CV Marson Jaya) Nomor 23 tanggal 12 Juni 2006;
- 1 (Satu) Bindel Kelengkapan Administrasi CV. MARSON JAYA untuk Mengikuti Proses Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2017;
- 2 (Dua) Rangkap Dokumen Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/PL.LNM.I/06/2017 tanggal 10 Agustus 2017;
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Permohonan Pembayaran Dana Desa Tahap II (40%) TA 2017 Nomor 146/DPMP3A/656/12/2017 tanggal 03 Desember 2017;
- 1 (Satu) Rangkap Dokumen Permohonan Pembayaran Dana Desa Tahap I (50%) TA 2017 Nomor 146/DPMDP31/233/6/2017 tanggal 21 Juni 2017;
- 1 (Satu) Bindel kwitansi pembayaran pekerjaan tahun 2017, daftar hadir, list penerima dana;
- 1 (Satu) Bindel Kwitansi pembayaran, notulen rapat, daftar hadir dll) untuk Surat Permintaan Pembayaran Nomor 0013/SPP/07.09/2018 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk Kegiatan Operasional RT/RW (Tahap II);
- 1 (Satu) Bindel Fotocopy Akta Pendirian CV Bravo Karya Nomor 10 tanggal 08 Mei 2000;
- 3 (Tiga) Rangkap Dokumen Surat Perjanjian Kontrak Nomor 06/TPK/LM.I/07/2018 Tanggal 14 Juli 2018;
- 1 (Satu) Bindel Kelengkapan Administrasi CV. CITRA SEJUK untuk Mengikuti Proses Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2017;
- 1 (Satu) Bindel Fotocopy Salinan Akta Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah & Akta Koperasi CLEMENS NGGOTU, SH (Akte Perseroan Komanditer CV Citra Sejuk) Nomor 33 Tanggal 24 November 2010;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Ngada Nomor 61/BK-DIKLAT/53/02/2017 tentang Penunjukan VIDELIS REME sebagai Sekretaris TA 2018;
- 1 (Satu) Rangkap Surat Berita Acara Klarifikasi CV. MARSON JAYA dengan Kuasa Direktur Sdr. ALOYSIUS RADHO;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Ringkasan Hasil Pemeriksaan Desa Lanamai I, Kecamatan Riung Barat PKPT 2020;
- 1 (Satu) Lembar Data Penyaluran Dana Desa Tahun 2017 dan 2018 Desa Lanamai I
- 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 094/DPMDP3A/04/01/2018 tanggal 08 Januari 2018
- 1 (Satu) Rangkap Berita Acara Wawancara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Ngada tanggal 07 Desember 2020.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Lanamai I Nomor 1/KEP/LNMI.I/2018 tanggal 05 Januari 2018;
- 1 (Satu) Rangkap Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa Nomor : 902.4/SPK.02.1236/BPMPD/2017 Tanggal 04 Januari 2017.
- 1 (satu) bundel Salinan Akta Notaris ALBERTHO HERMAN JOHANES DOPO, SH., M.Kn. Nomor : 07 tentang Akta Keluar dan Masuk sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar Perseroan Komanditer CV. Mitra Karya tanggal 17 Maret 2012;
- 1(satu) rangkap Surat Pemerintah Desa Lanamai I Nomor : 140 /Pemdes/LNM-1/166/VIII/2021 tantang Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Ngada Nomor 51/ITKAB/PPT/2020 tanggal 24 Agustus 2021.
- 1(satu) lembar Surat Perintah Tugas Inspektorat Kabupaten Ngada Nomor : 094/Itkab/775/10/2021 Tanggal 04 Oktober 2021;
- 1(satu) jilid Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Ngada Nomor 51/ITKAB/PPT/2020 tanggal 10 Desember 2020;
- 1(satu) Rangkap Surat Perintah Tugas Inspektorat Kabupaten Ngada Nomor : 094/Itkab/920/10/2021 Tanggal 16 November 2020;
- 1(satu) jilid Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDES) Desa Lanamai I Tahun 2017 tanggal 28 Maret 2018;
- 1(satu) bundel Rekening Koran Desa Lanamai I;
- 1(satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Lanamai I Nomor 13 Tahun 2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang Pengangkatan Kader Posyandu Desa Lanamai I;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Lanamai I Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 15 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pengurus Desa Siaga Kesehatan.
- 1(satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Lanamai I Nomor 2 Tahun 2017 tanggal 05 Januari 2017 Tentang Pembentukan Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Lanamai I;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Lanamai I Nomor 6KE/Lanamai I/2017 tanggal 09 Januari 2017 tantang Pelaksana Kegiatan Desa Lanamai I TA 2017;
- 1(satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Ngada Nomor ; 821.12/BK-DIKLAT/08/05/2011 tanggal 31 Mei 2011
- 1(satu) rangkap SP2D Nomor : 804/SP2D-LS/PPKD/07/2017 tanggal 07 April 2017 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Umum kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Dana Transfer Desa Tahap I (60%) Kepada Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2017;
- 1(satu) rangkap SP2D Nomor : 2644/SP2D-LS/PPKD/12/2017 tanggal 15 Desember 2017 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Umum kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Dana Transfer Desa Tahap II (40%) Kepada Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2017;
- 1(satu) rangkap SP2D Nomor : 1253/SP2D-LS/PPKD/08/2017 tanggal 23 Agustus 2017 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap Aparat Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2017;
- 1(satu) rangkap SP2D Nomor : 2761/SP2D-LS/PPKD/12/2017 tanggal 15 Desember 2017 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2017;
- 1(satu) rangkap SP2D Nomor : 805/SP2D-LS/PPKD/07/2017 tanggal 04 Juli 2017 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran ADD Tahap I (50 %) Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2017;
- 1(satu) rangkap SP2D Nomor : 2566/SP2D-LS/PPKD/12/2017 tanggal 14 Desember 2017 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran ADD Tahap II (50 %) Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2017;
- 1(satu) rangkap SP2D Nomor : 647/SP2D-LS/PPKD/06/2018 tanggal 28 Juni 2018 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Umum kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Dana Transfer Desa Tahap I (20%) Kepada Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 1(satu) rangkap SP2D Nomor : 2724/SP2D-LS/PPKD/12/2018 tanggal 21 Desember 2018 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Umum kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Dana Transfer Desa Tahap II (40%) Kepada Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 1(satu) rangkap SP2D Nomor : 2733/SP2D-LS/PPKD/12/2018 tanggal 21 Desember 2018 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Umum kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Dana Transfer Desa Tahap III (40%) Kepada Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 1(satu) rangkap SP2D Nomor : 2600/SP2D-LS/PPKD/12/2018 tanggal 19 Desember 2018 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Tunjangan Aparat Desa Bulan Januari s/d Desember 2018 kepada Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 1(satu) rangkap SP2D Nomor : 2722/SP2D-LS/PPKD/12/2018 tanggal 21 Desember 2018 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Integrasi Tahap I (50%) kepada Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 1(satu) rangkap SP2D Nomor : 2734/SP2D-LS/PPKD/12/2018 tanggal 21 Desember 2018 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Integrasi Tahap II (50%) kepada Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 1(satu) rangkap SPM Nomor : 311/SPM-LS/PPKD/06/2018 tanggal 28 Juni 2018 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Umum kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Dana Transfer Desa Tahap I (20%) Kepada Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 1(satu) rangkap SPP Nomor : 1095/SPP/LS/PPKD/12/2018 tanggal 19 Desember 2018 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Umum kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Dana Transfer Desa Tahap II (40%) Kepada Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 1(satu) rangkap SPP Nomor : 1094/SPM-LS/PPKD/12/2018 tanggal 19 Desember 2018 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Umum kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Dana Transfer Desa Tahap III (40%) Kepada Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 1(satu) rangkap SPP Nomor : 1049/SPM-LS/PPKD/12/2018 tanggal 19 Desember 2018 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Tunjangan Aparat Desa Bulan Januari s/d Desember 2018 kepada Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 1(satu) rangkap SPP Nomor : 1093/SPP-LS/PPKD/12/2018 tanggal 19 Desember 2018 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Integrasi Tahap I (50%) kepada Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2018;
- 1(satu) rangkap SPM Nomor : 1096/SPM-LS/PPKD/12/2018 tanggal 19 Desember 2018 Tentang Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang disediakan untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Integrasi Tahap II (50%) kepada Desa Lanamai I, Kec. Riung Barat Tahun Anggaran 2018.
- Uang Titipan sebesar Rp. 69.720.000,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sebagai uang hasil tindak lanjut temuan ketekoran kas Dana Desa Tahun Anggaran 2018 pada Desa Lanamai I, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada yang dititipkan pada rekening Penitipan BRI Cabang Bajawa dengan;
- 1 (Satu) Rangkap Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Yoseph Zuna kepada Aloysius Radho Dewa;
Putusan PN KUPANG Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan, Br Hakim Anggota Lizbet Adelina |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Marlies Florence Mboeik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Barang bukti no. 01 s/d 82 Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Lanamai I, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada. Barang bukti no. 83 s/d 100 Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada. Barang bukti no. 101 Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Lanamai I untuk disetor ke rekening desa Lanamai I guna dijadikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) yang sah;. Barang bukti no. 102 Dikembalikan kepada saksi Aloysius Radho. 11. Membebankan kepada Terdakwa I. YOSEPH ZUNA dan Terdakwa II. VIDELIS REME membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000; (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg
Statistik162102