- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:
- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Alm. Piter Banobe.
- Utara : Berbatasan dengan tanah keluarga Tanof dan wilayah kelurahan nun baun delha;
- Selatan : Berbatasan dengan tanah keluarga Sompu dan keluarga Baitanu;
- Timur : Berbatasan dengan kali airnona, kali bakunase dan kali batuplat;
- Barat : Berbatasan dengan kali kota nyona;
- Utara Berbatasan dengan tanah milik Alm . Piter Banobe yang sudah di jual kepada Leonard Logo
- Selatan Berbatasan dengan tanah milik Lazarus Baitanu
- Timur Berbatasan dengan tanah Milik Alm. Salmun Banobe
- Barat Berbatasan dengan tanah milik Jotan Obadja Selan
Putusan PN KUPANG Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Aryono, Br Hakim Anggota Maria R.s. Maranda |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustintje Welhelmina Riberu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat DALAM POKOK PERKARA 3. Menyatakan Hukum bahwa alm. Piter Banobe adalah Pemilik atas tanah yang terletak di sekitar manutapen, atau biasa di sebut dengan tanah Kisbaki dengan Luas 200 ha (dua Ratus Hektar) yang mempunyai batas-batas sebagai berikut: 4. Menyatakan hukum bahwa Alm . Piter Banobe telah menjual tanah kepada Tergugat hanya 50 m x 50 m ,atau luasnya kurang lebih 2.500 m2. 5.Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa bukan tanah yang di jual oleh Alm. Piter banobe/ Ayah Dari Penggugat Kepada Tergugat. 6. Menyatakan Hukum bahwa obyek Sengketa, yang terletak dahulu di RT. 10/RW.003 Kel. Manutapen . Kec Alak , Kota Kupang ? NTT, sekarang terletak di RT. 013/RW.04 Kel. Manutapen . Kec Alak , Kota Kupang ? NTT dengan luas 8.000 m2 dengan batas ? batas sebagai berikut : ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT SEBAGAI SALAH SATU AHLI WARIS DARI ALM. PITER BANOBE. 7. Menyatakan Hukum Bahwa Turut Tergugat I mencari tanah untuk pengerjaan Proyek SPAM Kali Dendeng 150 L/detik , yang mana Proyek Tersebut di kerjakan oleh Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III. 8. Menyatakan hukum bahwa Turut Tergugat I adalah Pembeli yang beretikat baik karena membeli tanah a quountuk kepentingan umum maka perlu di lindungi oleh Hukum. 9. Menyatakan Hukum Bahwa tanah yang di jual Oleh Tergugat Kepada Turut Tergugat I adalah tanah Milik Dari Penggugat/ Alm. Piter Banobe Ayah Penggugat. 10.Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut untuk membayar biaya-biaya yang timbulkan dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.545.000,- (tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Kpg
Statistik10438