- Menyatakan Terdakwa Suhri Alias Suhri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Suhri Alias Suhri dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang di kemas dengan menggunakan plastik bening;
- 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk aqua, yang sudah terpasang 2 (dua) buah sedotan bening dan sebuah pipet kaca;
- 1 (satu) buah pemantik gas;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung M20 warna depan hitam, belakang warna abu-abu gelap yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah kartu telkomsel simpati nomor : 081238363747;
Putusan PN KUPANG Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Jaret Isnain Sungkono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.Sus/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 173/Pid.Sus/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2022/PN Kpg
Pertama : 173/Pid.Sus/2021/PN Kpg
Statistik7932