- Menyatakan Terdakwa FERDINAND DJENMAKANI Alias NAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merupakan beberapa perbuatan berhubungan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 2.000.000,- dari saudara JUSUF SAUBAKI kepada saudara F. DJEN tertanggal 04 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 1.000.000,- dari saudara JUSUF SAUBAKI kepada saudara F. DJEN tertanggal 10 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 2.750.000,- dari saudara JUSUF SAUBAKI kepada saudara F. DJEN tertanggal 18 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 600.000,- dari saudara JUSUF SAUBAKI kepada saudara F. DJEN tertanggal 05 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 2.000.000,- dari saudara JUSUF SAUBAKI kepada saudara F. DJEN tertanggal 08 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 1.000.000,- dari saudara JUSUF SAUBAKI kepada saudara F. DJEN tertanggal 22 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 2.000.000,- dari saudara JUSUF SAUBAKI kepada saudara F. DJEN tertanggal 05 September 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 550.000,- dari saudara JUSUF SAUBAKI kepada saudara F. DJEN tertanggal 07 September 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 500.000,- dari saudara JUSUF SAUBAKI kepada saudara F. DJEN tertanggal 16 September 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 2.850.000,- dari saudara JUSUF SAUBAKI kepada saudara F. DJEN tertanggal 19 September 2020;
Putusan PN KUPANG Nomor 174/Pid.B/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 174/Pid.B/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiskus Wilfridus Mamo, Mhbr Hakim Anggota Reza Tyra |
Panitera | Panitera Pengganti Emellya Rohi Kana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.B/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 174/Pid.B/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.B/2021/PN Kpg
Statistik7336