Putusan PN NEGARA Nomor 138/Pid.Sus/2020 |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benny Octavianus |
Hakim Anggota | Faakhrudin Said Ngaji, M.h Ni Puitu Asih Yudiastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA GUSTI NGURAH AGUS INDRA SETIAWAN P. ALS KEBON, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU ; MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 10 (SEPULUH) BULAN, SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN; MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BERISI SERBUK KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 0,33 GRAM BRUTTO ATAU 0,18 GRAM NETTO; POTONGAN PIPET WARNA KUNING; 1 (SATU) BUAH BONG (ALAT ISAP SABU); 1 (SATU) BUAH PIPA KACA; POTONGAN PIPET WARNA PUTIH; 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS ; 1 (SATU) BUAH KARTU ATM BCA AN. GUSTI NGURAH AGUS INDRA SETIAWAN. P.; 1 (SATU) BUAH KARTU ATM BCA AN. IRA PUSPITA NINGSIH ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 1 (SATU) BUAH HP MERK SAMSUNG WARNA HITAM BESERTA KARTU SIM DENGAN NOMOR 081803341519; 1 (SATU) BUAH HP MERK XIAOMI WARNA SILVER BESERTA KARTU SIM DENGAN NOMOR 081999451748 ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO WARNA PUTIH NO POL P 2585 ZF BESERTA KUNCI KONTAK; 1 (SATU) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR HONDA VARIO WARNA PUTIH NO POL P 2585 ZF ATAS NAMA NANIK; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I MADE ADI PUTRA ALS BOLANG; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2020.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2020
Statistik18233