- Menyatakan Terdakwa AFRIZAL ZEIN Als RIZAL Bin ZAINAL ABIDIN ZEIN (Alm) telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlahRp. 1.144.066.176,- (Satu milyar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar print.out rekening koran Desa Mentulik nomor 13-40-30005-3 tanggal 26/10/20 bermetera 6000.
- 4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Mentulik nomor: 411.43/Pem-Mtlk/2019/06 tanggal 20 Januari 2019 tentang pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan Tahun 2019.
- 2 (dua) lembar foto copy print. Out rekening Koran giro nomor : 13-04-30005-3 periode 01/01/2019 to 31/12/2019 atas nama Desa Mentulik tanggal 31/12/2019
- 2 (dua) lembar foto copy print. Out rekening Koran giro nomor : 13-04-30005-3 periode 01/01/2019 to 31/03/20 atas nama Desa Mentulik tanggal 31/03/20.
- 1 (satu) eksamplar foto copy APB Desa-P Desa Mentulik Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar TA. 2019 nomor : 990/KKH-KEU/435.
- 1 (satu) eksamplar foto copy Permohonan pemeriksaan kelengkapan dokumen untuk pencairan dana nomor: 140/PEM-MTLK/2019/236 tanggal 04 November 2019.
- 1 (satu) eksamplar foto copy laporan realisasi APB Desa semester 1 Tahun 2019.
- 1 (satu) eksamplar foto copy buku pembantu kas tunai pemerintah desa mentulik kec. Kampar Kiri Hilir TA. 2019.
- 1 (satu) lembar asli petikan keputusan Bupati Kampar nomor : 140-378/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang pengesahan pengangkatan Afrizal Zein selaku Kepala DesaMentulik Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar.
- 2 (dua) lembar dokumen nomor: 412.2 / DPMD / 194, tanggal 29 Mei 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 dan daftar nama-nama desa penerima dana desa tahap I Tahun Anggaran 2019.
- 2 (dua) lembar dokumen nomor : 412.2 / DPMD / 195, tanggal 29 Mei 2019 tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan I Tahun Anggaran 2019 dan daftar nama-nama desa penerima dana desa tahap I Tahun Anggaran 2019.
- 2 (dua) lembar dokumen nomor : 412.2 / DPMD / 230, tanggal 27 Juni 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019 dan daftar nama-nama desa penerima dana desa tahap II Tahun Anggaran 2019.
- 2 (dua) lembar dokumen nomor : 412.2 / DPMD / 279, tanggal 09 Juli 2019 tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan II Tahun Anggaran 2019 dan daftar nama-nama desa penerima alokasi dana desa tahap II Tahun Anggaran 2019.
- 2 (dua) lembar dokumen nomor : 412.2 / DPMD / 489, tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2019 dan daftar nama-nama desa penerima dana desa tahap III Tahun Anggaran 2019.
- 2 (dua) lembar dokumen nomor : 412.2 / DPMD / 573, tanggal 27 November 2019 tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan III Tahun Anggaran 2019 dan daftar nama-nama desa penerima alokasi dana desa triwulan III Tahun Anggaran 2019.
- 2 (dua) lembar dokumen nomor : 412.2 / DPMD / 597, tanggal 09 Desember 2019 tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa Triwulan IV Tahun Anggaran 2019 dan daftar nama-nama desa penerima alokasi dana desa tahap IV Tahun Anggaran 2019.
- 3 (tiga) lembar dokumen nomor 412.2 / DPMD / 610, tanggal 09 Desember 2019 tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Pengadaan Ambulance Desa dan daftar nama-nama desa penerima bantuan keuangan pemerintah Kabupaten Kampar pengadaan ambulance kepada desa Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) lembar dokumen nomor : 900/KEU-KKH/439, tanggal 05 November 2019 tentang Rekomendasi pencairan Bantuan Keuangan Kabupaten (PBK) Tahun 2019 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar dokumen nomor : 107/PMD-MTLK/246, tanggal 05 November 2019 tentang Permohonan Penyaluran Bangtuan Keuangan Kabupaten (PBK) Desa Mentulik Tahun 2019 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar dokumen nomor : 900/PEM-DES /2018/56, tanggal 25 Mei 2018 tentang Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I (20%) Tahun 2018 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar dokumen nomor : 900/KEU-KKH/437, tanggal 05 November 2019 tentang Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan IV (25%) Tahun 2019 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar dokumen nomor : 107/PMD-MTLK/248, tanggal 05 November 2019 tentang Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) DEsa Mentulik Triwulan IV Tahun 2019 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar dokumen nomor : 900/KEU-KKH/438, tanggal 05 November 2019 tentang Rekomendasi Pencairan DBH Triwulan IV (25%) Tahun 2019 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar dokumen nomor : 107/PMD-MTLK/247, tanggal 05 November 2019 tentang Permohonan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (DBH) Tahap IV (25%) Tahun 2019 yang telah dilegalisir.
- 3 (tiga) lembar print. out asli rekening Koran nomor rekening 13-40-30005 an. Desa Mentulik periode 1/01/18 to 31/12/19 tanggal 31/12/19.
- 1 (satu) eksamplar buku rekening tabungan bank BRI nomor 5510-01-042475-53-2 atas nama BUMDES MULTI KARYA Desa Mentulik Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar.
- 1 (satu) lembar laporan transaksi keuangan BUMDES MULTI KARYA nomor rekening 5510-01-042475-53-2;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfadly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara 7.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Statistik11860