- Menyatakan Terdakwa Hadi Sugiatno bin Alm Bambang dan Terdakwa Ade Permana bin Ato telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hadi Sugiatno bin Alm Bambang dan Terdakwa Ade Permana bin Ato oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 115, warna hitam, nomor polisi terpasang :Z-5165-MS;
- Uang asli Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 51 (lima puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 62 (enam puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi type 6a warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Huawei warna hitam;
- 1 (satu) unit mesin Laminasi (Laminating Machine) warna abu-abu merk JOYKO LM-02;
- 214 (dua ratus empat belas) lembar rupiah palsu nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 32 (tiga puluh dua) bungkus rokok merk Djarum Super isi 12 batang
- 2 (dua) bungkus rokok merk Gudang Garam Filter isi 12 batang
- 8 (delapan) buah Pylox merk NIPPON PAINT 300cc, warna Clear 128
- 1 (satu) buah Pylox merk SAPPORO 400ml warna clear gloss C81
- 9 (sembilan) buah lem Glue Stick 15 gram warna hijau putih
- 2 (dua) buah pisau cutter warna merah merk JOYKO dengan panjang 15,5 cm;
- 1 (satu) kotak plastik warna putih yang berisikan 3 (tiga) buah mata pisau cutter merk Kenko Cutter Blade L-150;
- 1 (satu) buah penggaris merk Joyart warna silver ukuran 30 cm yang terbuat dari stainless;
- 1 (satu) buah gunting merk Emigo warna pink hijau panjang 12 cm;
- 1 (satu) bundel pita berwarna ungu;
- 10 (sepuluh) buah plastik viber warna putih ukuran 8 cm x 0,4 cm;
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 353/Pid.B/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 353/Pid.B/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunita, Br Hakim Anggota Tuty Suryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Saeful Marpu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada saksi Adul Malik Bin Sofyan Sauri; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 353/Pid.B/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 353/Pid.B/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 353/Pid.B/2021/PN Tsm
Statistik22256