- Menyatakan Terdakwa IRWAN SANUSI bin ITANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang mengusai barang itu karena ada hubungan kerja ;
- Menjatukan pidana terhadap terdakwa IRWAN SANUSI bin ITANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar NIB (Nomor induk berusaha) Nomor : 9120301201249, yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2019.
- 1 (satu) Lembar Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 518 / 18 / Des / VI / 2020 atas nama perusahaan PT. PRIMA MULTI USAHA INDONESIA.
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap No. 164SK/KT/ PT.PMUI/X/2016.
- 1 (satu) Bundel Akta Pendirian Perseroan terbatas PT. PRIMA MULTI USAHA INDONESIA no.13 yang dikeluarkan Notaris SUHARTONO HAKIM DJAJADIPUTRA JASIN, SH.
- 2 (dua) Lembar Slip Gaji PT PRIMA INDONESIA atas nama IRWAN SANUSI.
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Depo Tasikmalaya.
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Gudang Depo Tasikmalaya.
- 1 (satu) Lembar Surat Kuasa 069/SKU-PMUI/HRGA/X/2021.
- 1 (satu) Lembar Tanda Terima dari Gudang Tasikmalaya PT. PRIMA MULTI USAHA INDONESIA.
- 1(Satu) Buah Buku Tabungan BNI Dengan No.Rekening : 1209453538 Atas Nama Bpk.IRWAN SANUSI.
- 1(Satu) buah Kartu ATM Bank BNI dengan No.Kartu 5198933130131827.
- 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Realmi Warna Hitam.
- 1 (Satu) Bundel Rekenenig Koran BNI dengan no.rekening 1209453538 Atas Nama Bpk.IRWAN SANUSI.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 5.000-, (lima ribu rupiah).
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 403/Pid.B/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 403/Pid.B/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Rachman Budihanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tuty Suryani, Hakim Anggota Corry Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. Prima Multi Usaha Indonesia Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 403/Pid.B/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 403/Pid.B/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 403/Pid.B/2021/PN Tsm
Statistik19353