- Menyatakan terdakwa Lutfi Fuad Bin Riyadi Alias Lupi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna putih ukuran 5 Kg x 1 g.
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- 1 (satu) paket Plastik klip dalamnya berisi Kristal Narkotika diduga jenis sabu (berles putih).
- 1 (satu) unit Handphone Vivo warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam.
- 1 (satu) paket Plastik klip dalamnya berisi Kristal Narkotika diduga jenis sabu (berles biru).
- 1 (satu) paket plastik klip dalamnya berisi Kristal Narkotika diduga jenis sabu (berles biru).
- 1 (satu) paket plastik klip dalamnya berisi Kristal Narkotika diduga jenis sabu (berles biru).
- 1 (satu) paket plastik klip dalamnya berisi Kristal Narkotika diduga jenis sabu (berles biru).
- 1 (satu) buah Kotak plastik bening.
- 1 (satu) bungkus Plastik klip kosong.
- 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet.
- 2 (dua) unit timbangan digital warna silver.
- 3 (tiga) buah alat hisap sabu (bong).
- 2 (dua) buah korek api gas.
- Uang tunai sejumlah Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Handphone Oppo warna hitam.
- 1 (satu) buah Kotak kayu (Laci meja).
Putusan PN PALU Nomor 574/Pid.Sus/2021/PN Pal |
|
Nomor | 574/Pid.Sus/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo, Br Hakim Anggota Mahir Sikki Za |
Panitera | Panitera Pengganti Salamoddin A. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Gazwul Fikri Alias Fikri. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) 6. |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 574/Pid.Sus/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 574/Pid.Sus/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 574/Pid.Sus/2021/PN Pal
Statistik3513