- Menyatakan Terdakwa CANDAR CANGAlias CANDARtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CANDAR CANGAlias CANDARtersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Lembar laporan harian Per tanggal 30 September 2021 yang menunjukan sisa uang kas sejumlah Rp.5.016.000,- (Lima juta enam belas ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Faktur Nota warna biru tertanggal 30-09-2021, berasal dari Toko Karisma Tani sejumlah Rp.13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Faktur Nota warna merah muda tertanggal 30-09-2021, berasal dari Toko Ratu Tani sejumlah Rp.16.800.000,- (Enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Faktur Nota warna merah muda tertanggal 01-10-2021, berasal dari Toko Cahaya Kita sejumlah Rp.3.180.000,- (Tiga Juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Faktur Nota merah muda tertanggal 01-10-2021, berasal dari Toko Ratu Tani sejumlah Rp.7.800.000,- (Tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Faktur Nota warna merah muda tertanggal 02-10-2021, berasal dari Toko Aneka Rejeki sejumlah Rp.3.700.000,- (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Surat Tugas CANDAR CANG No : 025/PDSAP/SKL/III/2021 TERTANGGAL 15 Maret 2021 tertanda SAMSON selaku Direktur PT.ELANG SAMATORY PRAKARSA.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 587/Pid.B/2021/PN Pal |
|
Nomor | 587/Pid.B/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhendra Saputra, Hbr Hakim Anggota Anthonie Spilkam Mona |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Elang Samatory sebagai yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 587/Pid.B/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 587/Pid.B/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 587/Pid.B/2021/PN Pal
Statistik7429