Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Erwin Tri Surya Anandar, Ayu Cahyani Sirait |
Panitera | Arif Budiman Jaya.a |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI-Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan Jual Beli Tanah Seluas 47,35 HA yang terletak di jalan Tanjung Api-Api RT. 017 RW. 009 Dusun 9 (dahulu) sekarang Dusun 5 Desa Karang Anyar Kecamatan Marga Telang, Banyuasin dengan panjang dan lebar serta batas-batas sebagai berikut :?Lebar Sebelah Selatan 343 M yang berbatasan dengan sungai PU;?Lebar sebelah Utara 372,6 M yang berbatasan dengan tanah milik PT. Merah Putih dan Tanah Milik PT. Lolamina;?Panjang sebelah Barat 1.237 M yang berbatasan dengan tanah milik warga kelompok tani Parit Bani;?Panjang sebelah Timur 1.118 M yang berbatasan dengan Tanah Milik warga Kelompok tani Parit Soleh dan tanah milik Buyung;dari Penggugat II s.d Penggugat XXII Kepada Penggugat I Adalah Sah Secara Hukum;3.Menyatakan Sah Secara Hukum Tanah Seluas 47,35 HA yang terletak di jalan Tanjung Api-Api RT. 017 RW. 009 Dusun 9 (dahulu) sekarang Dusun 5 Desa Karang Anyar Kecamatan Marga Telang, Banyuasin dengan panjang dan lebar serta batas-batas sebagai berikut :?Lebar Sebelah Selatan 343 M yang berbatasan dengan sungai PU;?Lebar sebelah Utara 372,6 M yang berbatasan dengan tanah milik PT. Merah Putih dan Tanah Milik PT. Lolamina;?Panjang sebelah Barat 1.237 M yang berbatasan dengan tanah milik warga kelompok tani Parit Bani;?Panjang sebelah Timur 1.118 M yang berbatasan dengan Tanah Milik warga Kelompok tani Parit Soleh dan tanah milik Buyung;adalah Milik Penggugat I;4.Menyatakan sah secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);5.Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk dalam putusan yang menjadi perkara ini dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (resjudicata).6.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI-Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI-Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.490.000,00 (delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | KUH Perd, UU Pokok Agraria |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Pkb
Statistik14291