- Menyatakan Terdakwa I Nopi Susanto Als Santo Bin Zainudin dan Terdakwa II Teguh Pribadi als Teguh Bin Arbaim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama yang menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama (5) lima bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna silver dengan nomor registrasi BH 1386 GI;
- 1 (satu) unit hp merek Oppo tipe A5s warna hitam berisikan simcard Telkomsel dengan nomor 0813 9833 6753.
- 46 (empat puluh enam) buah galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis solar sebanyak 32 (tiga puluh dua) liter;
Putusan PN TEBO Nomor 131/Pid.Sus-LH/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 131/Pid.Sus-LH/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun, Hakim Anggota Silva Da Rosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Septilia Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Nopi Susanto Als Santo Bin Zainudin; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus-LH/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus-LH/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus-LH/2021/PN Mrt
Statistik10548