- Menyatakan Terdakwa I Rena Siregar Als Rena Terdakwa II Ruqyatik Als Atik Terdakwa III Tjong Seng Als Aseng Terdakwa IV Zulfikar Als Zul, Terdakwa V Siti Aisyah Als Isa, Terdakwa VI Muhammad Hasbi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I Rena Siregar Als Rena Terdakwa II Ruqyatik Als Atik Terdakwa III Tjong Seng Als Aseng Terdakwa IV Zulfikar Als Zul, Terdakwa V Siti Aisyah Als Isa, Terdakwa VI Muhammad Hasbi dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Rena Siregar Als Rena Terdakwa II Ruqyatik Als Atik Terdakwa III Tjong Seng Als Aseng Terdakwa IV Zulfikar Als Zul, Terdakwa V Siti Aisyah Als Isa, Terdakwa VI Muhammad Hasbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rena Siregar Als Rena Terdakwa II Ruqyatik Als Atik Terdakwa III Tjong Seng Als Aseng Terdakwa IV Zulfikar Als Zul, Terdakwa V Siti Aisyah Als Isa, Terdakwa VI Muhammad Hasbi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah meja game tembak ikan
- 1 (satu) buah chip tembak ikan
- uang tunai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2638/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2638/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam Parluhutan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare, Hakim Anggota Ade Zulfina Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Wanni Mushlihah Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dpergunakan dalam berkas perkara An. Julia Anjani 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2638/Pid.B/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2638/Pid.B/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2638/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik7519