- Menyatakan Terdakwa Bambang Gunawan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna hitam, No. Seri:HCNOCV17260452B;
- 1 (satu) unit laptop merek Asus wama abu-abu, No. Seri; JBNOGRO26497455;
- 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo G40-70 warma hitam No. Seri: YB100232923;
- 1 (satu) unit merek Laptop Lenovo 320-14 SK warna hitam No. Seri: PF10XXBH;
- 1 (satu) unit merek Laptop Acer warna hitam No.Seri: E5-475-361G;
- 1 (satu) unit merek Laptop Toshiba warna merah No. Seri: 1C123313W;
- 1 (satu) unit Merek Laptop HP 240 G5 warna abu-abu No. 5CG7111LYM;
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi tipe 4X warna putih, No. Imei 1:86585503 2:865855033705446;
- 1 (satu) pasang sepatu merek YITU FASHION wama coklat
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2639/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2639/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Sidik H. Simaremare |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Zulfina Sari, Br Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Wanni Mushlihah Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada yang berhak yatu saksi korban Sri Handayani |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2639/Pid.B/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2639/Pid.B/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2639/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik2512