- Mengabulkan gugatan Penggugat Health and Happiness (H&H) Hong Kong Limited tersebut;
- Menyatakan merek BIOSTIME milik Penggugat adalah merek terkenal;
- Menyatakan Tergugat memiliki iktikad tidak baik ketika mengajukan permintaan pendaftaran merek-merek BIOSTIME dengan nomor pendaftaran IDM000478335 di kelas 3; IDM000478334 di kelas 5; IDM000483032 di kelas 29; IDM000483050 di kelas 30; dan IDM000482891 di kelas 32.
- Menyatakan batal pendaftaran merek BIOSTIME dengan nomor pendaftaran IDM000478335 di kelas 3; IDM000478334 di kelas 5; IDM000483032 di kelas 29; IDM000483050 di kelas 30; dan IDM000482891 di kelas 32 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini dan membatalkan pendaftaran merek BIOSTIME dengan nomor pendaftaran IDM000478335 di kelas 3; IDM000478334 di kelas 5; IDM000483032 di kelas 29; IDM000483050 di kelas 30; dan IDM000482891 di kelas 32 atas nama Tergugat dengan menghapus pendaftaran merek-merek terdaftar tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Merek.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pejabat yang berwenang untuk itu menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk mencoret sertifikat merek/mencatat pembatalan dan mengumumkan dalam berita resmi Merek;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.490.000,00 satu juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 48/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 48/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Merek |
Kata Kunci | Merekbogamuliabiostimehealth |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Saifudin Zuhri, Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Pipih Restiviani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik546376