- Menyatakan Terdakwa TEGAR RANANDA PUTRA Bin M EFFENDI (Alm)tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja)?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TEGAR RANANDA PUTRA Bin M EFFENDI (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti, berupa:
- Sisa labfor nomor 14509, 14510, 14511/2021/NNF berupa 3 (tiga) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,409 gram;
- Sisa labfor nomor 14512/2021/NNF habis untuk pemeriksaan;
- Sisa labfor nomor 14515/2021/NNF berupa pipet kaca tanpa isi/habis untuk pemeriksaan;
- Sisa labfor nomor 14513/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 79,610 gram;
- Sisa labfor nomor 14514/2021/NNF habis untuk pemeriksaan;
- 2 (dua) eksemplar buku tabungan BCA dengan nomor rek 1462120014 an. Tegar Rananda Putra;
- 1 (satu) tas warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Realme warna hitam dengan nomor panggil 082141526353;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Chief;
- 1 (satu) buah korek api;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2494/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2494/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Hakim Anggota Ojo Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti: Wantiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2494/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2494/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2494/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik5215