- Menyatakan Terdakwa NIKO ADY PRATAMA PUTRA Bin Alm SETU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta mengedarkan dan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu secara Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang dilanjutkan? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 1(satu) bulan dan denda sejumlah Rp.2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) lembar uang pecahan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri WCR 344695;
- 5 (lima) lembar uang pecahan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan Nomor seri WCP 344594;
- 13 (tiga belas) lembar uang pecahan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri ZMN 490074;
- 16 (enam belas) lembar uang pecahan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri WQH 624248;
- 1 (satu) lembar lembar uang pecahan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri LMK 302294.;
- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri WQH624248;
- 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri SFD835707;
- 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri YLP046370;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri BDE379963;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri EDH691618.
Putusan PN MAGETAN Nomor 135/Pid.B/2021/PN Mgt |
|
Nomor | 135/Pid.B/2021/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emmy Haryono Saputro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Lismana Zamroni, Hakim Anggota Graito Aran Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Etmi Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; 11. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2015, warna hitam, Nopol : AE 5369 PC, Noka : MH1JP119FKFK425694, Nosin : JFP1E1414904 beserta kunci kontak; 12. 1(satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2015, warna hitam, Nopol : AE 5369 PC, Noka : MH1JP119FKFK425694, Nosin : JFP1E1414904 a.n NIKO ADY PRATAMA PUTRA 13. 1(satu) buah Sim Card Telkomsel kondisi rusak; 14. 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y12, warna hitam, Imei 1 : 868435045648176, Imei 2 : 868435045648168; 15. 1(satu) buah helm warna hitam bertulisakan SCOOPY; 16.1(satu) buah jaket hoodie warna merah; Dikembalikan kepada Terdakwa NIKO ADY PRATAMA PUTRA Bin Alm SETU; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.B/2021/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 135/Pid.B/2021/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.B/2021/PN Mgt
Statistik14329