- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat selaku suami isteri telah resmi bercerai pada tahun 2020;
- Menetapkan harta-harta berupa :
- Sebuah rumah 2 (dua) lantai dibangun di atas tanah seluas kurang lebih 80,64 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 04514 atas nama Amir Sutarno, yang terletak di Jl H. Daimin No.34 Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung Kota Jakarta Timur, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur/depan : Jalan H. Daimin
- Sebelah Selatan/kanan : Rumah milik Mama Yuyun
- Sebelah Barat/belakang : Rumah kos-kosan milik H. Unin
- Sebelah Utara/kiri : Rumah milik Pak Anut
- Sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 463 atas nama Amir Sutarno seluas kurang lebih 1090 m2, yang terletak di P. Walen Desa Walen Kecamatan Simo Boyolali, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan : tanah milik Harjopawiro
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Barat : tanah milik Aspari
- Sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1072 Atas nama Amir Sutarno seluas kurang lebih 1180 m2, yang terletak di Desa Kaliwedi Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen, dengan bats-batas :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan : tanah milik Wonodamin
- Sebelah Timur : tanah milik Lagini dan Kromokariyo
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1127 Atas nama Amir Sutarno seluas kurang lebih 470 m2, yang terletak di Desa Kaliwedi Kecamatan Gondang Sragen dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah milik Ciptowiyono
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Timur : tanah milik Hartono Markam
- Sebelah Barat : tanah milik Ciptowiyono
- Sebidang tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2243 Atas nama Amir Sutarno seluas kurang lebih 1.700 m2 yang terletak di Desa Glonggong Kecamatan Gondang Sragen dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah milik Sastrodiharjo
- Sebelah Selatan : tanah milik Mitro Sudarno
- Sebelah Timur : saluran
- Sebelah Barat : tanah Pol
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2312 Atas nama Amir Sutarno seluas kurang lebih 277 m2, yang terletak di Desa Kaliwedi Kecamatan Gondang Sragen dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : sertifikat No. 01996
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Timur : tanah milik Wardoyo
- Sebelah Barat : saluran
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1073 atas nama Amir Sutarno seluas kurang lebih 3350 m2, yang terletak di Desa Kaliwedi Kecamatan Gondang Sragen dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah milik Swarti
- Sebelah Selatan : tanah milik Karso
- Sebelah Timur : tanah milik Partopaijo
- Sebelah Barat : tanah milik Mantorejo
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1341 atas nama Amir Sutarno seluas kurang lebih 1.900 m2, yang terletak di Desa Kaliwedi Kecamatan Gondang Sragen dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah milik Kartowiyo
- Sebelah Selatan : tanah milik Daud
- Sebelah Timur : tanggul
- Sebelah Barat : tanah milik Trisno dan Ronokaryo
- Sebuaah rumah yang berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 497 m2 Setifikat Hak Milik Nomor 02325 atas nama Amir Sutarno, terletak di Desa Kaliwedi Kecamatan Gondang Sragen dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah milik Ali Sugito
- Sebelah Selatan : sertifikat No.02004
- Sebelah Timur : tanah milik Mulyo Sukarto
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 968 atas nama Hadi Suparman (belum balik nama) seluas kurang lebih 385 m2, yang terletak di Desa Kaliwedi kecamatan Gondang Sragen dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah milik Citrosuparno
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Timur : tanah milik Miyodikromo
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebidang tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 252 atas nama Sumiati bin Sumar seluas kurang lebih 15.000 m2 yang terkletak di Bojong Loa Desa Sukamulya Kecamatan Cikeusik Pandeglang dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : sertifikat dengan gambar situasi No.2912/92
- Sebelah Selatan : sertifikat dengan gambar situasi No.2917/92
- Sebelah Timur : sertifikat dengan gambar situasi No.2915/92
- Sebelah Barat : saluran air
- 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero B 2540 TBG tahun 2013;
- 1 Unit Mobil Toyota Corolla Altis B 1108 TEN tahun 2009
- 1 Unit Mobil Toyota Avanza B 2241 KBH tahun 2009
- 1 Unit Mobil Truk Mitsubishi Canter B 9158 TYV tahun 2012
- 1 Unit Mobil Suzuki ST 150 Pickup B.9706 TAT Tahun 2017
- 1 Unit Motor Honda Vario 125 B 4689 TLU tahun 2016
- 1 Unit Motor Honda PCX B. 5437 TFX tahun 2020
- Cincin Emas 24 Karat seberat 10 Gram
- Anting Emas 24 Karat seberat 2 Gram
- Cincin Emas 24 karat 1,5 Gram
- Kalung Emas 24 Karat 4 Gram
- Gelang Emas 24 karat seberat 2 Gram
- Gelang Emas 24 Karat seberat 5 Gram
- Kalung Emas 24 Karat seberat 5 Gram
- Anting Emas 24 Karat seberat 3 Gram
- Gelang Emas 24 karat seberat 8 Gram
- Gelang Emas 24 Karat seberat 3 Gram
- Cicin Emas 24 Karat seberat 4 Gram
- Gelang Emas 24 Karat seberat 6 Gram
- Liontin Emas 22 Karat seberat 1,25 Gram
- Kalung+ Liontin 22 Karat seberat 4+1 Gram
- Liontin Emas 24 Karat seberat 2 Gram
- Cincin Emas 24 Karat seberat 2 Gram
- Cincin Emas 24 karat seberat 10 Gram
- Cincin Emas 24 karat seberat 3 Gram
- Kalung Emas 24 Karat seberat 4,5 Gram
- Cincin Emas 24 karat seberat 3 Gram
- Cincin Emas 24 karat seberat Gram
- Giwang Emas 24 karat seberat 3 Gram
- Cincin+Liontin+ Giwang Emas 24 Karat seberat 3+1+1 Gram
- Kalung Emas 22 Karat seberat 15 Gram
- Cincin Emas 22 Karat seberat 3 Gram
- Cincin Emas 24 Karat seberat 3 Gram
- Cincin Anak 22 Karat seberat1 Gram
- Kalung Emas Putih seberat 23 Gram
- Gelang Emas 24 Karat seberat 1 Gram
- Liontin Emas 24 karat seberat 4 Gram
- Giwang Anak 24 karat seberat Gram Gram Emas
- Gelang Emas 24 Karat seberat 7 Gram
- Liontin Emas 24 Karat seberat 7 Gram
- Gelang Emas 24 Karat seberat 24 Gram
- Ranatai Anak Emas 24 Karat seberat 8 Gram
- Cincin Emas 22 Karat seberat 3 Gram
- Gelang Emas 22 Karat seberat 4 Gram
- Anting Emas 22 Karat seberat 2 Gram
- Kalung +Liontin Emas 24 Karat seberat 5+2Gram
- Liontin Emas 24 Karat seberat 3 Gram
- Giwang Emas 22 Karat seberat 7 Gram
- Kalung Emas 24 Karat seberat 16,5 Gram
- Cincin Emas 24 karat seberat 3,5 Gram
- Anting Emas 22 Karat seberat 1 Gram
- Gelang Emas 22 Karat seberat 12 Gram
- Gelang Kaki Emas 22 Karat seberat 4,5 Gram
- Liontin+Anting Emas 24 karat seberat 2+1Gram
- Gelang Emas 24 Karat seberat 24,5 Gram
- Gelang+Cincin Emas 22 Karat seberat 6+2 Gram
- Kalung Emas 24 karat seberat 5 Gram
- Gelang Emas 24 Karat seberat 20,5 Gram
- Cincin Emas 24 Karat seberat 9 Gram
- Gelang Emas 22 Karat seberat 13 Gram
- Anting Jepit Emas 22 Karat seberat 2,95 Gram
- Kalung Emas Putih 22 Karat seberat 4 Gram
- Gelang+Anting+Cincin Emas 22 Karat seberat 19,5+2,99+4,49 Gram
- 4 gram perhiasan emas;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (setengah) bagian terhadap harta-harta bersama tersebut angka 3 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dua harta-harta bersama tersebut dan menyerahkan (setengah)nya kepada Penggugat dan bilamana tidak dapat dibagi secara ril/natura, maka harta-harta bersama tersebut dijual secara lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selainnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.2.485.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1099/Pdt.G/2021/PA.JT |
|
Nomor | 1099/Pdt.G/2021/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimuddin M. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Syakhranibr Hakim Anggota Hj. Ira Puspita Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Imron Rosyidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi Menolak gugatan provisi Penggugat seluruhnya; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1099/Pdt.G/2021/PA.JT
Statistik15229