- Menyatakan Terdakwa BOLUSSON PARUNGKILON PASARIBUtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BOLUSSON PARUNGKILON PASARIBUtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlahRp650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah)dengan memperhitungkan barang bukti Nomor 36, 37, 50, 51, 52, 53, 54, 144, 145, 146, 147, 176, dan 189 berupa Sertifikat Hak Milik tanah seluas 10 Hektara yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Propinsi Sumatera Utara yang nilainya sejumlah Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sejumlah Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah)paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti , maka diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : nomor 1 sampai dengan nomor 277 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara, Br Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik208108