Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 100-K/PM.I-04/AD/XII/2021 |
|
Nomor | 100-K/PM.I-04/AD/XII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Ilegal Logging |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunung Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indra Gunawan, Hakim Anggota Dwi Yudo Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu. Sapriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ragil Septiawan, Pratu, 31170824370997 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menjual hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar ? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara : Selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Denda : Sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta) rupiah, Subsidair 1 (satu) bulan penjara. 3. Menetapkan barang bukti a. Barang-barang: 1. 170 (seratus tujuh puluh) lembar uang tunai berjumlah Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) lembar. Dirampas untuk negara. 2. 1 (satu) unit Handphone (Hp) Merk OPPO A52 warna hitam dengan Nomor kartu 082279801229 milik Pratu Ragil Septiawan. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1. 1 (satu) lembar print foto copy bukti transfer uang sejumlah Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) dari Sdr.Irwandi kepada Ragil Septiawan tanggal 18 maret 2021. 2. 1 (satu) lembar foto operasi di TKP PT. Seni Kayu Indonesia. 3. 1 (satu) lembar foto barang bukti kayu. 4. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara penelitian basan baran Nomor : W9. PAS. 17. PK. 02.01-187 tanggal 9 April 2021. 5. 1 (satu) lembar foto copy serah terima benda sitaan / barang rampasan Negara Nomor W9 . PAS. 17. PK. 02. 02.01-189 tanggal 9 April 2021. 6. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah penitipan barang bukti Nomor SP. Titip. 04 / BPPHLHKS / SW.3 / PPNS / 3 / 2021 tanggal 25 Maret 2021. 7. 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara penitipan barang bukti tanggal 25 Maret 2021. 8. 2 (dua) lembar foto copy Surat Perintah Penyitaan Nomor SP. Sita. 08 / BPPHLHKS / SW.3 / PPNS / 3 / 2021 tanggal 22 Maret 2021. 9. 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara penyitaan tanggal 22 Maret 2021. 10. 2 (dua) lembar Surat tanda penerimaan Nomor STP.Sita.08 /BPPHLHKS/SW.3/PPNS/5/2021 tanggal 22 Maret 2021. 11. 2 (dua) lembar Surat permohonan persetujuan penyitaan barang bukti Nomor S.88 / BPPHLHKS / SW.3 / PPNS / 3 / 2021 tanggal 26 Maret 2021. 12. 1 (satu) lembar foto copy penetapan barang bukti Nomor 135 /Pen.Pid/2021/PN Kota Agung tanggal 21 April 2021. 13. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah penyitaan Nomor SP. Sita. 11 / BPPHLHKS / SW.3 / PPNS / 42021 tanggal 8 April 2021. 14. 1 (satu) lembar foto copy berita acara penyitaan tanggal 8 April 2021. 15. 1 (satu) lembar foto copy surat tanda penerimaan Nomor STP.08 / BPPHLKS / SW3 / PPNS / 4 / 2021 tanggal 8 April 2021; 16. Foto copy penetapan barang bukti Nomor 136 / Pen.Pid /2021 / PN Kota Agung tanggal 21 April 2021. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 100-K/PM.I-04/AD/XII/2021.zip
- Download PDF
- 100-K/PM.I-04/AD/XII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 100-K/PM.I-04/AD/XII/2021
Statistik12947