- Menyatakan Terdakwa DARMAWAN SARAGIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah karung yang berisikan topi berbagai merk.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung M20 warna Hitam.
- 1 (satu) lembar bukti transfer.
- 5 (lima) lembar rekening koran Bank BRI.
- Bukti percakapan chat via whatsapp.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran dari Bank CIMB NIAGA No. Rek : 706561366100 atas nama DARMAWAN SARAGIH.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 732/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 732/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R Bernadette Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buyung Dwikora, Br Hakim Anggota Adeng Abdul Kohar |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Aprilita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Diserahkan kepada Saksi Yana Kristin BR Siahaan Dirampas untuk negara Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima Ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 732/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 732/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 732/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik12658