- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan sah demi hukum jual beli Penggugat dengan Tergugat terhadap dua bidang tanah untuk lahan pangan dan lahan perkarangan dengan masing-masing luas seluas 2.500 M2 yang berada di Desa Simarito, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.146/Simarito tanggal 13 September 1994, surat ukur No.6474/94 tanggal 29 Agustus 1994 dan Sertifikat Hak Milik No.147 /Simarito tanggal 13 September 1994,surat ukur No.6475/94 tanggal 29 Agustus 1994 atas nama Tergugat (SOHIM).
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Penggugat merupakan pemilik dua bidang tanah untuk lahan pangan dan lahan perkarangan dengan masing-masing luas seluas 2.500 M2 yang berada di Desa Simarito, Kec. Siak Hulu , Kab. Kampar sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 146/Simarito tanggal 13 September 1994, surat ukur No.6474/94 tanggal 29 Agustus 1994 dan Sertifikat Hak Milik No.147 /Simarito tanggal 13 September 1994,surat ukur No.6475/94 tanggal 29 Agustus 1994 atas nama Tergugat (Sohim).
- Memberikan hak kepada penggugat melakukan proses balik nama atas dua bidang tanah untuk lahan pangan dan lahan perkarangan dengan masing-masing luas seluas 2.500 M2 yang berada di Desa Simarito, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 146/Simarito tanggal 13 September 1994 dan Sertifikat Hak Milik No.147 /Simarito tanggal 13 September 1994,surat ukur No.6475/94 tanggal 29 Agustus 1994, surat ukur No.6475/94 tanggal 29 Agustus 1994 atas nama Tergugat (SOHIM) menjadi atas nama Penggugat (SUDAR), sekarang terletak di Desa Indrapuri Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keterangan Perubahan Wilayah Nomor 146/Ket/IP/VIII/2021.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperkirakan Rp.1.930.000,00 (satu juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Nisra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdi, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2021/PN Bkn
Statistik3316